Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiPerekonomianKawasan Ekonomi Khusus / KEK
Status Peraturan
Mencabut
PERPRES No. 150 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
PERPRES No. 124 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Dewan Nasional - Sekretariat Jenderal Dewan Nasional - Dewan Kawasan - Administrator Kawasan Ekonomi Khusus
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 8, LN.2022/No.16, jdih.setneg.go.id : 22 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 PP Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), perlu menetapkan Perpres tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan PP Nomor 40 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai pembentukan kelembagaan KEK untuk menyelenggarakan pengembangan KEK yang terdiri atas Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung Presiden. Dan untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Nasional dibentuk Sekretariat Jenderal Dewan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Nasional.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
Dewan Kawasan dapat dibentuk sesuai kebutuhan di tingkat provinsi yang di wilayahnya terdapat KEK. Dalam hal lokasi KEK berada pada lintas provinsi, dapat dibentuk 1 (satu) Dewan Kawasan dengan melibatkan provinsi yang bersangkutan. Sedangkan Administrator KEK dibentuk oleh Dewan Nasional. Administrator KEK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dewan Nasional melalui Sekretaris Jenderal Dewan Nasional.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 33 Tahun 2010 beserta perubahannya.
Petunjuk Teknis - Dana Alokasi Khusus Fisik - Tahun Anggaran 2022
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 7, LN.2022/No.11, jdih.setneg.go.id : 20 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Perpres tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 6 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai petunjuk teknis pengelolaan DAK Fisik TA 2022. Jenis DAK Fisik terdiri atas DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik Penugasan. DAK Fisik Reguler meliputi bidang pendidikan; kesehatan dan keluarga berencana; jalan; air minum; sanitasi; dan perumahan dan permukiman. DAK Fisik Penugasan meliputi bidang: jalan; irigasi; pertanian; kelautan dan perikanan; industri kecil dan menengah; pariwisata; lingkungan hidup; perdagangan; transportasi perairan; trasportasi perdesaan; kehutanan; dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
Pengelolaan DAK Fisik di daerah meliputi persiapan teknis, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan dan evaluasi yang berpedoman pada perpres ini.
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di Daerah oleh Pemerintah Pusat dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh Kementerian Negara/Lembaga, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri.
Rencana Zonasi - Kawasan Antarwilayah - Teluk Bone
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 6, LN.2022/No.9, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Kelautan dan Pasal 48 PP Nomor 32 tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Perpres tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 32 Tahun 2014; dan PP Nomor 32 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai zonasi perencanaan zonasi kawasan laut pada Kawasan Antarwilayah Teluk Bone. Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Teluk Bone. Sumber pendanaan pelaksanaan perencanaan zonasi kawasan laut pada Kawasan Antarwilayah Teluk Bone berasal dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Rencana - Zonasi - Kawasan - Antarwilayah - Teluk Tomini
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 5, LN.2022/No.8, jdih.setneg.go.id : 49 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Pasal 48 PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Perpres tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 32 Tahun 2014; dan PP Nomor 32 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai batas rencana zonasi antarwilayah Teluk Tomini. Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini. Rencana zonasi wilayah perairan memuat: 1) tujuan, kebljakan, dan strategi perencanaan zonasi; 2) rencana Struktur Ruang Laut; 3) rencana Pola Ruang Laut; 4) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional; 5) alur migrasi biota Laut; dan 6) Peraturan Pemanfaatan Ruang.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Rencana - Zonasi - Kawasan - Antarwilayah - Laut Sulawesi
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 4, LN.2022/No.7, jdih.setneg.go.id : 96 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilavah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Pasal 48 PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Perpres tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 32 Tahun 2014; dan PP Nomor 32 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai batas rencana zonasi antarwilayah Laut Sulawesi. Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi. Rencana zonasi wilayah perairan memuat: 1) tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi; 2) rencana Struktur Ruang Laut; 3) rencana Pola Ruang Laut; 4) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional; 5) alur migrasi biota Laut; dan 6) Peraturan Pemanfaatan Ruang wilayah perairan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Rencana - Zonasi - Kawasan - Antarwilayah - Laut Jawa
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 3, LN.2022/No.6, jdih.setneg.go.id : 78 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Pasal 48 PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Perpres tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 32 Tahun 2014; dan PP Nomor 32 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai batas rencana zonasi antarwilayah Laut Jawa. Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Laut Jawa. Rencana zonasi wilayah perairan memuat: 1) tujuan, kebljakan, dan strategi perencanaan zonasi; 2) rencana Struktur Ruang Laut; 3) rencana Pola Ruang Laut; 4) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional; 5) alur migrasi biota Laut; dan 6) Peraturan Pemanfaatan Ruang.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Peran Masyarakat dalam perencanaan ruang Laut dilakukan pada tahap: 1) perencanaan
zonasi Kawasan Antarwilayah; 2) pemanfaatan ruang Laut; dan 3) pengendalian pemanfaatan ruang Laut.
Pengembangan - Kewirausahaan Nasional - Tahun 2021-2024
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 2, LN.2022/No.3, jdih.setneg.go.id : 16 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024
ABSTRAK:
Untuk mencapai sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 guna meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi, iklim usaha dan daya saing, serta memperluas kesempatan kerja, perlu dilakukan upaya percepatan penumbuhan dan rasio kewirausahaan melalui penumbuhkembangan wirausaha.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perpres Nomor 18 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai penetapan kebijakan pemerintah yang dijadikan sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam melakukan Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang ditetapkan untuk periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2024. Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional dibentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional, kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah memberikan Kemudahan dan Insentif sesuai kemampuan keuangan negara/keuangan daerah.
Pendanaan pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana Umum Nasional - Keselamatan - Lalu Lintas - Angkutan Jalan
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 1, LN.2022/No.2, jdih.setneg.go.id : 13 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (KLLAJ), perlu menetapkan Perpres tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ).
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan PP Nomor 37 Tahun 2017.
Perpres ini mengatur mengenai penetapan RUNK LLAJ untuk periode 20 (dua puluh) tahun, dengan jangka waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2040. RUNK LLAJ tersebut menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mensinergikan penyusunan dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian KLLAJ.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Pendanaan penyelenggaraan RUNK LLAJ bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
Program Penyusunan - Peraturan Presiden - Tahun 2023
2022
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 26, jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 31 Perpres Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Keppres tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2023.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2011; dan Perpres Nomor 87 Tahun 2014.
Keppres ini menetapkan mengenai program penyusunan peraturan presiden tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keppres ini. Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Program Penyusunan - Peraturan Pemerintah - Tahun 2023
2022
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 25, jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 29 ayat (3) Perpres Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Keppres tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2011; dan Perpres Nomor 87 Tahun 2014.
Keppres ini menetapkan mengenai program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keppres ini. Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat