Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Brebes Tahun 2019 No. 2/ TLD No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di daerah merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Bahwa upaya agar dapat terlaksana dengan baik dan efektif apabila terjalin hubungan sinergis dan berkelanjutan antara pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat. Bahwa pelaku dunia usaha harus memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha, serta pemberian kesempatan yang lebih luas untuk berperan serta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya. Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes berwenang mengatur Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan untuk meningkatkan kesadaran Perusahaan terhadap pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Brebes.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang; -Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undan g-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Perencanaan; Pelaksanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Sanksi Administratif; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal No. 2 Tahun 2016
LINGKUNGAN - PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara oleh karenanya perlu dikelola dan dilestarikan agar dapat memenuhi kebutuhan manusia sebaik-baiknya, dan kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun di Kota Tegal telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga pemangku kepentingan wajib melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Kota Tegal tetap dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi manusia dan makhluk hidup lain. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nornor 54 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2014;
1. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup
2. Tugas dan wewenang
3. perencanaan
4. pemanfaatan
5. pengendalian
6. pengelolaan sempadan pantai adn gugusan mangrove
7. pengelolaan air tanah
8. dumping
9. sistem informasi
10. hak, kewajiban dan larangan
11. peran masyarakat
12. pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Qanun tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa berpedoman pada ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Timur diatur dengan Peraturan daerah;
Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 7 Tahun 1956, UU Nomor 24 Tahun 1956, UU Nomor 5 Tahun 1990, 11 Tahun 2006, UU Nomor 18 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, , UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 41 Tahun 1999, PP Nomor 150 Tahun 2000, PP Nomor 82 Tahun 2001, PP Nomor 15 Tahun 2010, PP Nomor 27 Tahun 2012, Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011, Qanun Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2013, Qanun Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2018
Dalam Qanun ini mengatur 58 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas, Maksud, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup, BAB III Kerangka Penyusunan, BAB IV Jangka Waktu dan Kedudukan, BAB V Penetapan IKLH, BAB VI Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, BAB VII Pembiayaan, BAB VIII Peran Serta Masyarakat, BAB IX Perubahan RPPLH, BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 02 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Penyangga Taman Nasional ujung Kulon
ABSTRAK:
a. bahwa Taman Nasional Ujung Kulon ditetapkan berdasarkan SK. Menteri Kehutanan No. 284/Kpts-II/1992 tanggal 26 Pebruari 1992 yang dikelola dengan sistem zonasi guna menjamin kelestarian fungsinya sebagai penyangga kehidupan, pengawetan keragaman hayati di dalam taman nasional dan dapat dimanfaatkan untuk tujuan penting yang dapat menunjang kesejahteraan manusia pada saat sekarang
dan masa mendatang;
b. bahwa kelestarian sumber daya alam dan ekosistem Taman Nasional Ujung Kulon sangat tergantung pada pemahaman, kesejahteraan dan peran serta masyarakat yang hidup di sekitar taman nasional;
c. bahwa pengelolaan daerah di luar kawasan Taman Nasional Ujung Kulon merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten Pandeglang, sehingga kehidupan dan perikehidupan masyarakat di daerah tersebut turut ditentukan oleh usaha-usaha pembangunan yang dilakukan oleh instansi pemerintah Kabupaten, pemerintah Propinsi Banten dan pemerintah pusat, serta dukungan dari lembaga-lembaga
yang peduli sosial, budaya dan lingkungan hidup, melalui cara-cara yang terpadu guna tercapainya manfaat yang optimal berkesinambungan sepadan dengan lestarinya Taman Nasional Ujung Kulon
UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1990; UU No 41 Tahun 1999; UU No 7 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; PP RI No 18 Tahun 1994; PP RI No 7 Tahun 1999; PP RI No 8 Tahun 1999; PP RI No 19 Tahun 1999; PP No 16 Tahun 2004; PP No 44 Tahun 2004; PP No 28 Tahun 2011
1. Ketentuan Umum; 2. Daerah Penyangga; 3. Azas,Maksud Dan Tujuan; 4. Ruang Lingkup; 5. Sasaran Dan Manfaat; 6. Strategi Pengelolaan 7. Hak Dan Kewajiban; 8. Larangan Dan Sanksi; 9. Ketentuan Pidana; 10. Sanksi Administratif; 11. Ketentuan Penyidikan; 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2013.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2006/NO.2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa Kota Surakarta sebagai Kota Budaya terdapat berbagai permasalahan lingkungan hidup yang meliputi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup baik dalam skala besar, menengah dan kecil, rusaknya sumber air dan ruang terbuka hijau yang mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dapat mengancam kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya; bahwa sebagai upaya untuk mengatasi permasalahanpermasalahan lingkungan hidup Kota Surakarta tersebut perlu dilakukan pengendalian lingkungan hidup secara komprehensif, taat asas, dan terpadu; bahwa kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, urusan Pengendalian Lingkungan Hidup merupakan urusan wajib Daerah, maka perlu diatur upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan lingkungan Hidup dengan Peraturan Daerah, sehingga terwujud Kota Surakarta yang bersih, sehat, rapi, dan indah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Pengendalian Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomr 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1989; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 29 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988 ; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan sasaran, kebijakan pengendalian lingkungan hidup, pengendalian pencemaran lingkungan hidup, pengendalian perusakan lingkungan hidup, kelayakan lingkungan hidup, konservasi lingkungan kawasan bersejarah, kewenangan walikota, kewajiban pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, kelembagaan pengendalian lingkungan hidup, kemitraan lingkungan, pengawasan, pemantauan, perizinan, larangan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2006.
100 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 02 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan sumber daya air di dalam konteks ekosistem memiliki peran yang penting, baik untuk kehidupan saat ini maupun kehidupan di masa yang akan datang. Kondisi mutu air pada sumber air di Kota Tangerang semakin menurun akibat pencemaran yang terjadi karena kegiatan manusia sehingga tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Dan untuk menjaga serta meningkatkan mutu kualitas air pada sumber air di Kota Tangerang, perlu dilakukan upaya-upaya pengendalian pencemaran air; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Pasal 18 ayat (6) UUDNegara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No.2 Tahun 1993;
UU No.7 Tahun 2004;
UU No.32 Tahun 2004;
UU No.32 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2001;
Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008;
Peraturan Daerah No.1 Ttahun 2008;
Peraturan Daerah No.6 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.1 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, dengan sistematika sebagai berikut:
- Ketentuan Umum;
- Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
- Hak, Kewajiban dan Larangan;
- Pengelolaan Kualitas Air;
- Pengendalian Pencemaran Air;
- Pembinaan, Pemberian Izin dan Pengawasan;
- Kerjasama;
- Ketentuan Sanksi Administratif;
- Penyelesaian Sengketa;
- Ketentuan Penyidikan;
- Ketentuan Pidana;
- Ketentuan Peralihan;
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2013.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat