Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian Di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
a. bahwa penyuluhan pertanian merupakan suatu proses pembelajaran bagi petani dan pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas pembinaan dan penyelenggaraan penyuluhan serta peningkatan program pertanian secara teknis dan langsung kepada masyarakat, perlu membentuk Balai Penyuluhan Pertanian di tiap Kecamatan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 03/KPTS/SK.200/I/05/ 2019 tentang Pengelolaan Balai Penyuluhan Pertanian, pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian ditetapkan melalui peraturan bupati/ walikota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian di Kabupaten Blora.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/ Permentan/SM.050/12/2016; Peraturan Menteri Pertanian Nomor:03/ Permentan/SM.200/1/2018.
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian Di Kabupaten Blora terkait maksud dan tujuan pembentukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, mekanisme dan hubungan tata kerja, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2020.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2018
bahwa usaha peternakan merupakan salah satu
potensi yang perlu dikembangkan guna peningkatan
pembangunan di bidang peternakan; bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha peternakan perlu menetapkan
pedoman mengenai usaha peternakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Usaha Peternakan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan Usaha Peternakan
Bab III Periznan Usaha Peternakan
Bab IV Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab V Retribusi
Bab VI Kemitraan Usaha Peternakan
Bab VII Akses Sumber Pembiayaan dan Permodalan
Bab VIII Pengawasan Usaha Peternakan
Bab IX Sanksi Administrasi
Bab X Penyidikan
Bab XI Ketentuan Pidana
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
Hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha E s a mempunyai peranan penting dalam
penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfaatan dan pelestariannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat. Penyelenggaraan petemakan dan kesehatan hewan mempunyai peranan penting dalam meningkatkan produksi dan produktivitas temak serta melindungi masyarakat, hewan, lingkungan dari ancaman penyakit hewan menular. Sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 50 ayat (4), Pasal 52 ayat (1), Pasal 62 ayat (2), Pasal 69 ayat (2), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan, usaha petemakan dan kesehatan hewan merupakan kewenangan Pemerintah Kota. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 tahun 2009 sebagaimana diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 95 Tahun 2012; PP No. 6 Tahun 2013; PP No. 47 Tahun 2014; PP No. 3 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, sumber daya, peternakan, kesehatan hewan, pelayanan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan penyidikan, kewajiban dan larangan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian HPR Liar diatur dengan Peraturan Walikota
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan di Daerah, Pemerintah Daerah perlu memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani di Daerah guna optimalisasi produktivitas dan swasembada pangan yang berorientasi pada pemajuan kesejahteraan umum;
b. bahwa masyarakat Kabupaten Situbondo didominasi oleh petani sebagai pilar pembangunan pertanian di Daerah, sehingga Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan guna meningkatkan hasil pertanian yang dapat menopang perekonomian petani dan perbaikan pada kualitas serta taraf hidup yang layak;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani di Daerah sesuai dengan kewenangannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 5 Tahun 1960 ;
UU No 12 Tahun 1992;
UU No 16 Tahun 2006;
UU No 41 Tahun 2009;
UU No 13 Tahun 2010;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 18 Tahun 2012;
UU No 19 Tahun 2013;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 39 Tahun 2014;
PP No 28 Tahun 1972;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 120/Permentan/OT.140/10/2014;
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor : 40/Permentan/SR.230/7/2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Permentan RI No 67/Permentan/SM.050/12/2016;
Permentan RI Nomor : 39/Permentan/HM.130/8/2018;
Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2015;
Perda Kab. Situbondo No 10 Tahun 2013;
Perda Kab. Situbondo No 4 Tahun 2017.
Asas-asas perlindungan dan pemberdayaan petani di
Daerah adalah : a. Kedaulatan; b. Kemadirian;
c. Kebermanfaatan;
d. Kebersamaan; e. Keterpaduan; f. Ketrbuakaan;
g. Efesiensi berkeadilan; dan
h. Keberlanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, serta ketahanan pangan dalam rangka menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melalui penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan untuk mengamankan dan menjamin pemanfaatan dan pelestarian hewan; bahwa kekayaan keanekaragaman hayati di wilayah Kabupaten Wonosobo yang berupa sumber daya Hewan dan tumbuhan perlu dimanfaatkan dan dilestarikan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan peternakan dan kesehatan hewan di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017; dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) ini berisi tentang Kewenangan Pemerintah Daerah, Kriteria Wilayah Sumber Bibit, Pengelolaan Wilayah Sumber Bibit, Sumber Daya Genetik, Mutu dan Peredaran Benih, Bibit dan Pakan Ternak, Benih dan Bibit, Pakan Ternak, Pengawasan Obat Hewan, Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, Pengawasan Peredaran Hewan dan Produk Hewan, Pelayanan Jasa Laboratorium dan Jasa Medik Veterinier, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Kesejahteraan Hewan, dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2020.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2010/ No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Raskin (Beras untuk Rumah Tangga Miskin) di Kabupaten Rembang Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan program Raskin berjalan secara tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat administrasi dan tepat kualitas, serta berpedoman pada prinsip keberpihakan pada Rumah Tangga miskin, transparansi, partisipatif dan akuntabilitas, diperlukan kesamaan gerak antara pelaksana Program RASKIN di tingkat kabupaten dengan pelaksana kecamatan dan desa/kelurahan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Raskin (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) di Kabupaten Rembang Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Bupati Rembang Nomor 036 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Raskin (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) di Kabupaten Rembang Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2010.
59 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok No. 02 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat