PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan dan Pendatanganan Dokumen Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mengubah Perbup Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan Dokumen Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Berdasarkan instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013, ditegaskan dalam pelaksanaan pelayanan perizinan, dan non perizinan ditingkat Kabupaten/Kota Bupati/Walikota untuk segera melimpahkan sepenuhnya kewenangan pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan yang menjadi urusan pemerintah Kabupaten/Kota kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Perizinan berfungsi sebagai instrumen pemerintah dalam pengawasan, pengendalian, perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam kegiatan kemasyarakatan yang berdampak pada kepentingan umum. Dalam rangka pengaturan pemberian perizinan atas berbagai kegiatan pembangunan maupun usaha, selama ini diatur dalam beberapa Peraturan Daerah karena penanganan pemberian pelayanannya tersebar di beberapa unit kerja sesuai dengan kewenangannya.
Untuk mewujudkan pelayanan publik di bidang Perizinan dan Non Perizinan secara cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau serta guna meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik yang prima, dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan Dokumen, meliputi Kewenangaan Penyelenggaraan Pelayananan Perizinan dan Non Perizinan, Tim Teknis, Jenis Perizinan dan Non Perizinan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Pada saat diberlakukannya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Wewenang Menandatangani Dokumen Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah (BP3MD) Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2012 Perubahan atas Keputusan Bupati tentang Pelimpahan Wewenang Menandatangani Dokumen Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah (BP3MD) Kabupaten Tanah Bumbu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PP No. 18 Tahun 1960 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 63) Tentang Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negara di luar Lingkungan Jabatan yang dipangkunya
PP No. 37 Tahun 1956 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 63 Tahun 1952)
PP No. 41 Tahun 1952 tentang Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban
Negera Diluar Lingkungan Jabatan Yang Dipangkunya.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 4, BN 2016/ NO 827; https://jdih.bkpm.go.id/ : 14 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Prinsip/Izin Investasi Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Palu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tusi Dinas PU Pengairan Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (5) dan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang sebagaimana telah diubah Ketiga kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 20
Tahun 2014, maka dipandang perlu mengatur Togas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 ;
UU No 5 Tahun 2014 ;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014;
PP No 41 Tahun 2007;
Permendagri No 57 Tahun 2007;
Permendagri No 1 Tahun 2014;
Perda Kab. Jombang No 5 Tahun 2008 sebagaimana tclah diubah Kedua Kalinya dengan Perda Kab. Jombang No 18 Tahun 2014;
Perda Kab. Jombang No 7 Tahun 2008 sebagaimana tclah diubah Ketiga kali dengan Perda No 20 Tahun 2014.
Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Jombang berkedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah Kabupaten Jombang, yang dalam operasionalnya dibantu UPTD; Dinas Pekerjaan Umum Pengairan dipimpin oleh Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. UPTD sebagaimana dimaksud berkedudukan sebagai unsur pelaksana Teknis operasional Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Jombang dalam pelayanan masyarakat di bidang pengairan di Wilayah Kerjanya; UPTD dipimpin oleh Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Jombang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2005 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Pemerintah Kabupaten kepada Kecamatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2005 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Pemerintah Kabupaten kepada Kecamatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2005 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kepada Kecamatan Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2005 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kepada Kecamatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengatur pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan Pemerintah Kabupaten Kudus kepada Kecamatan telah ditetapkan Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2005 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Pemerintah Kabupaten kepada Kecamatan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Lampran Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2005 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Pemerintah Kabupaten kepada Kecamatan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 226 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dearah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf b maka Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2005 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Pemerintah Kabupaten kepada Kecamatan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomr 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2005 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Pemerintah Kabupaten kepada Kecamatan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2005 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Pemerintah Kabupaten kepada Kecamatan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2005 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Pemerintah Kabupaten kepada Kecamatan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2005 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Pemerintah Kabupaten kepada Kecamatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2005 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Pemerintah Kabupaten kepada Kecamatan di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2005 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Pemerintah Kabupaten kepada Kecamatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2005 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Pemerintah Kabupaten kepada Kecamatan
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG DAN KUASA PENANDATANGANAN NASKAH DINAS DI BIDANG KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
PELIMPAHAN KEWENANGAN KPM, PENUGASAN PEMERINTAH DAERAH, PENGHASILAN DEWAN PENGAWAS, PENGHASILAN DIREKSI, SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TAHUNAN DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI PERUSAHAAN UMUM DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2023 (4)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan KPM, Penugasan Pemerintah Daerah, Penghasilan Dewan Pengawas, Penghasilan Direksi, Serta Tata Cara Penyampaian Laporan Tahunan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (6), Pasal 34, Pasal 47 ayat (3J, Pasal 63 ayat (7), Pasal 64 ayat (9),
dan Paaal 75 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara. perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara. tentang Pelimpahan Kewenangan KPM, Penugasan Pemerintah Daerah, Penghasilan Dewan Pengawas, Penghasilan Direksi Serta Tata Cara Penyampaian Laporan Tahunan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55}, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat Il Termasuk Kotapraja. Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
2 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indoneeia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahan 2022 Nomor 4, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6I73);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan
Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran,
Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Millk Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 155);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2022 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor l);
PELIMPAHAN KEWENANGAN KPM, PENUGASAN PEMERINTAH DAERAH, PENGHASILAN DEWAN PENGAWAS, PENGHASILAN DIREKSI, SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TAHUNAN DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA RATU SAMBAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
1. Bupati Bengkulu Utara Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara (Berita Daerah Tahun 2008 Nomor 20)
2. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Bengkulu Utara Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2010 Nomor 2)
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2017
PERBUP Kab. Kampar No. 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PEDOMAN PELIMPAHAN WEWENANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYAN TERPADU SATU PINTU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2017 NOMOR : 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 dan 26 UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal, Pasal 9 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 350 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Pasal 2 Permendagri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu diatur penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dan Meningkatkan percepatan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan di bidang perizinan dan nonperizinan demi menciptakan pelayanan cepat, tepat, mudah, transparan, pasti dan terjangkau oleh masyarakat maka dilaksanakan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : UU Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah; UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; UU Nomor 38 tentang Jalan; UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perindustrian; UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian; UU NOmor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; PP Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; PP Nomor 96 Tahun2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Perpres Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Permendagri Nomor 37/M-DAG/PER/3/2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan; Permendagri Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Perluasan, dan Tanda Daftar Industri; Permenkominfo Nomor 23/PER/M.KOMINFO/04/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub-BIdang Pos dan Telekomunikasi; Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Peneteapan Izin Gangguan Di Daerah; Permendag Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol; Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan bangunan; Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba; Permendag Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Permentan Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan; Permendikbud Nomor 36 tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi; Permentan Nomor 26/Permentan/HK.140/4/2015 tentang Syarat, Tata Cara dan Standar Operasional Prosedur Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha di Bidang Pertanian dalam Rangka Penanaman Modal; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Permenpar Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal; Peraturan Daerah kabupaten kampar Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penempatan Tenaga Kerja; Peraturan Daerah kabupaten kampar Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pelayanan Perizinan dan Rekomendasi Usaha dan atau Kegiatan Bidang Lingkungan Hidup; Peraturan Daerah kabupaten kampar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel; Peraturan Daerah kabupaten kampar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran; Peraturan Daerah kabupaten kampar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan; Peraturan Daerah kabupaten kampar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir; Peraturan Daerah kabupaten kampar Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame; Peraturan Daerah kabupaten kampar Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan; Peraturan Daerah kabupaten kampar Nomor 11 Tahun 2011 tentang Usaha Jasa Layanan Internet; Peraturan Daerah kabupaten kampar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Daerah kabupaten kampar Nomor 8 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Konstruksi; Peraturan Daerah kabupaten kampar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar Desa; Peraturan Daerah kabupaten kampar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Gangguan; Peraturan Daerah kabupaten kampar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kampar.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu diaturnya penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu agar meningkatkan percepatan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan perizinan demi menciptakan pelayanan cepat, tepat, mudah, transparan, pasti dan terjangkau oleh masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat