Ketertiban Umum - Ketentraman Masyarakat -Pelindungan Masyarakat - Penyelenggaraan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/NO.3, TLD.2020/NO.49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Dengan perkembangan Kota Bontang yang semakin meningkat berdampak pada kehidupan dalam masyarakat sehingga pemerintah daerah bersama masyarakat perlu mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat dengan mengatur mengenai kewenangan, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Linmas, kerjasama, pembinaan, pelaporan, partisipasi masyarakat, dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Penjelasan: 8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
a. bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya
dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia yang harus
dimulai dari keluarga sebagai unit terkecil dalam sistem sosial
masyarakat;
b. bahwa perkembangan teknologi dan lingkungan strategis yang
cepat berpengaruh terhadap pembangunan ketahanan keluarga;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada
pemerintah daerah provinsi untuk melakukan pembangunan
ketahanan · keluarga melalui peningktan kualitas keluarga lintas
kabupaten/kota lingkup provinsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018
MENGATUR MENGENAI PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA, DIATUR JUGA TERKAIT PERENCANAAN, PELAKSANAAN, WALI ANAK DAN PENGAMPUAN, LEMBAGA, KOORDINASI, KERJASAMA, SISTEM INFORMASI, PENGHARGAAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN, PENDANAAN,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN
ABSTRAK:
setiap warga Negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan serta untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan yang merupakan salah satu tanggung jawab Pemerintah Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 7 Tahun 1984; UU Nomor 19 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 13 Tahun 2006; UU Nomor 21 Tahun 2007; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 3 Tahun 1982; PP Nomor 24 Tahun 1983; PP Nomor 4 Tahun 2006; PP Nomor 09 Tahun 2008; PP Nomor 39 Tahun 2012; PERMEN Nomor 2 Tahun 2008; PERMEN Nomor 15 Tahun 2008; PERMEN Nomor 01 Tahun 2010; PERMEN Nomor 19 Tahun 2011; PERMEN Nomor 61 Tahun 2014; PERMEN Nomor 8 Tahun 2016; PERMEN Nomor 04 Tahun 2018
Penetapan Undang-Undang, Pengesahan Konvensi, Pengesahan Konvensi, HAM, Ketenagakerjaan, Penghapusan Kekerasan, Perlindungan Saksi dan Korban, Pemberantasan Tindak Pidana, Informasi dan Transaksi Elektronik, Kesejahteraan Sosial, PERDA, Perubahan Batas Wilayah, Perubahan Nama Kotamadya, Penyelenggaraan dan Kerjasama, Tata Cara dan Mekanisme, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Pelaksanaan Perlindungan Perempuan, Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender, SPM, Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan, Kesehatan Reproduksi, Hasil Pemetaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 03 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan amanat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak di dalam dirinya yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi serta menjalankan hidupnya secara wajar, serta melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya dan menjadi generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat kesempatan seluas-seluasnya untuk terpenuhi haknya.
Dalam rangka pembentukan Kabupaten Layak Anak, Kecamatan Layak Anakdan Kampung Layak Anakdi Kabupaten Tanah Laut serta upaya pencegahan perkawinan pada usia Anak di Daerah dan dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan berdasarkan ketentuan Pasal12 ayat (2) huruf b dan huruf H Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, yang memuat: Ketentuan Umum; Kewajiban dan Tanggung Jawab Penyelenggara Perlindungan Anak; Hak Anak; Perlindungan Khusus Terhadap Anak; Pengurangan Resiko; Penanganan,Sistem Informasi Data Anak dan Partisipasi Anak; Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak, Puskesmas Ramah Anak dan Kampung Layak Anak; Anggaran; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
98 halaman; Lampiran: 15 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa anak memiliki hak asasi yang harus dipenuhi dan dilindungi dalam setiap proses pembangunan karenan anak merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan dan pembangunan; bahwa perlindungan dan pemenuhan hak anak harus dilaksanakan guna melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi sehingga terwujudnya Kabupaten Layak AnaK; bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin Pemenuhan Hak Anak dengan melaksanakan kebijakan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 21 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diwujudkan melalui upaya membangun Kabupaten Layak Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No.8 Tahun 2003; dan UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Persiapan; BAB III Perencanaan; BAB IV Pelaksanaan; BAB V Pemantauan; BAB VI Evaluasi; BAB VII Pelaporan; BAB VIII Pendanaan; BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
15 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2020/NO.3, LL Kab. Kubu Raya : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GERAKAN "MEMBACAKAN"
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan system Pendidikan nasional dilaksanakan dalam rangka untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat sehingga dapat membentuk sumber daya manusia yang berkualitas, produktif, berdaya saing dan berkarakter, dengan melibatkan orang tua, masyarakat dan pemerintah
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.20 Tahun 2003, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, PP No.19 Tahun 2005, Perda No.9 Tahun 2009
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum; Gerakan membacakan; Peran Pemerinatah Daerah, Pemerintah Desa dan Masyarakat; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
Peraturan ini memiliki 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan generasi penerus yang harus dilindungi dan dipenuhi hak dasarnya agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaannya;
b. bahwa menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak perlu dilakukan secara struktural melalui pengaturan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang pada gilirannya menjadi nilai budaya masyarakat;
c. bahwa pengembangan kabupaten layak anak diperlukan sebagai upaya bersama antara pemerintah daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak
Anak;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan No. 2 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 12 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Prinsip dan strategi Kabupaten layak anak (KLA)
2. Indikator KLA
3. Tahapan KLA
4. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
5. Kewajiban para pihak
6. Kebijakan pemerintah daerah
7. Peran serta masyarakat dan dunia usaha
8. Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa anak harus mendapatkan perlindungan, baik dari
Pemerintah Daerah, masyarakat dan keluarga agar terhindar
dan terbebas dari perlakuan salah dan kekerasan dalam
lingkup rumah tangga, lingkungan pendidikan dan
masyarakat;
bahwa segala bentuk perlakuan salah dan kekerasan kepada
anak merupakan pelanggaran hak-hak anak yang terjadi
dalam masyarakat;
bahwa berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah
bersama masyarakat berkewajiban melakukan upaya
pencegahan, perlindungan, dan pemulihan kepada anak
yang menjadi korban perlakuan salah dan kekerasan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Anak;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang meliputi
pencegahan pelanggaran hak-hak anak, perlakuan salah dan kekerasan kepada anak, penanganan anak yang menjadi korban perlakuan salah dan kekerasan dan pemulihan dan reintegrasi sosial bagi anak korban perlakuan salah dan kekerasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2013.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Sumedang Tahun 2008 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) di Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat