Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat dengan mengatur mengenai kewenangan, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Linmas, kerjasama, pembinaan, pelaporan, partisipasi masyarakat, dan pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat