PEDOmAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA PEkON TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA PEKON TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perencanaan dan penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon Tahun
Anggaran 2019, perlu disusun suatu pedoman yang
akan digunakan oleh Pemerintah Pekon dalam
merencanakan dan menyusun Anggaran Pendapatan
dan Belanja Pekon
UU No.6 Tahun 1991, UU No.23 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.20 Tahun 2018, PermendesaPDTT No.16 Tahun 2018, Permenkeu No.193/PMK.07 /2018, PERDA No. 4 Tahun 2015, PERDA No.8 Tahun 2016, PERDA No.11 Tahun 2018, PERBUP No.58 Tahun 2014, PERBUP No.56 Tahun 2018
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Pekon Tahun
Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
Halaman 31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 1 Tahun 2015
TATA CARA – PILIH – ANGKAT – LANTIK – BERHENTI – KEPALA DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1.2015/NOREG 6.1/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Kewenangan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 43 Tahun 2014; dan Permendagri No. 112 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: pemilihan Kepala Desa, yang terdiri atas pemilihan kepala desa serentak (dilakukan satu kali atau bergelombang) dan antarwaktu (dilakukan karena Kepala Desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 tahun yang dilaksanakan melalui musyawarah desa). Pemilihan kepala desa dilaksanakan melalui tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Untuk dapat menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa, penduduk Desa yang bersangkutan harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap. Dalam pelaksanaan pemilihan, penduduk Desa yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap yang telah memenuhi persyaratan hanya mempunyai hak satu suara dan dalam menggunakan haknya tidak boleh diwakilkan. Pencalonan Kepala Desa diajukan secara tertulis yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan. Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Masa tenang dilaksanakan 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara. Pemilihan bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dalam pelaksanaan pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto berwarna, dan nama calon. Pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah apabila telah dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) dari jumlah mata pilih yang terdaftar. Dalam hal calon yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas. Pengaduan terhadap penyimpangan dan/ atau pelanggaran yang terjadi di dalam proses penyelenggaraan terhadap pemilihan Kepala Desa ditujukan kepada Bupati. Untuk pemilihan kepala desa antarwaktuu dilaksanakan melalui musyawarah mufakat dan melalui pemungutan suara. Perda ini juga mengatur ketentuan mengenai Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban, dan Larangan Kepala Desa, yaitu pada Pasal 72, 73, 74, dan 75. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan dikenakan sanksi administrasi berupa hukuman disiplin. Kepala desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Terhadap Kepala Desa yang didakwa dalam suatu tindak pidana kejahatan, BPD dapat mengusulkan pemberhentian sementara kepada Bupati melalui Camat dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Terhadap setiap orang yang secara sengaja menghalangi Panitia dan warga masyarakat yang akan hadir mengghunakan hak memilih dan dipilih, serta memberikan tanda/keterangan hasil perhitungan suara sebelum diumumkan oleh Ketua Panitia, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 19 tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
54 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022 NOMOR : 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI KEPAHIANG NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Desa;
: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Lebong Dan Kabupaten
Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4349);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
SALINAN
jdih.kepahiangkab.go.id 2 | 26
Indonesia Nomor 6321);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 6);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017
tentang Standar Pelayanan Minimal Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 156).
PEJABAT PENYELENGGARA SPM DESA; PEMBENTUKAN TIM TEKNIS; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENDANAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (6), Pasal 28 ayat (5), Pasal 40 ayat (3), Pasal 44 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Donggala tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: kekuasaan pengelolaan keuangan desa; asas umum dan struktur APB Desa; pembiayaan; penyertaan modal; pengelolaan keuangan desa; tahapan penyaluran keuangan desa dari RKUD ke RKD; pembinaan dan pengawasan; monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
51 halaman; Lampiran 102 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1, TLD NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, sehingga perlu Kepala Desa untuk memimpin pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa; bahwa untuk menetapkan Kepala Desa yang akuntabel dan kompeten serta didukung sepenuhnya oleh rakyat, maka diperlukan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah daerah menetapkan kebijakan pemilihan kepala desa secara serentak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kepala Desa dipilih secara langsung oleh penduduk desa setempat warga negara republik Indonesia yang telah memenuhi persyarakatan. Pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang, pemilihan kepala desa satu kali dilaksanakan pada hari yang sama diseluruh desa di wilayah kabupaten banggai laut. Masa jabatan kepala desa 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, kepala desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Pemilihan kepala desa dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pemilihan dan pemberhentian kepala desa bertujuan :
a. Menjamin hak warga Negara atau masyarakat untuk dapat dipilih sebagai calon kepala desa dan memilih calon kepala desa;
b. Menjamin agar penyelenggaraan pemilihan umum kepala desa berjalan secara demokratis, transparan, jujur dan adil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2016.
28 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 1 Tahun 2017
PERBUP Kab. Banjar No. 110 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Banjar Tahun 2017
PERBUP Kab. Banjar No. 110 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Banjar Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Banjar Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, maka perlu mengatur dan menetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa Tahun 2017.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; PMDPDTT No. 22 Tahun 2016; PMK NO. 49/PMK.07/2016; Perda Kab. Banjar No. 01 Tahun 2011; Perda Kab. Banjar No. 14 Tahun 2016; Perbup Banjar No. 41 Tahun 2016; Perbup Banjar No. 48 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banjar, dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Dana Desa;
3. Mekanisme dan tahapan Penyaluran;
4. Penggunaan;
5. Pelaporan;
6. Pemaantauan dan Evaluasi;
7. Sanksi;
8. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Pagu Alokasi Dana Negeri dan Negeri Administratif Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang APBD Tahun Anggaran 2019 telah dianggarkan Alokasi Dana Negeri dan Negeri Administratif Tahun 2019 untuk disalurkan ke setiap Negeri dan Negeri Administratif dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Penetapan Alokasi Dana Negeri dan Negeri Administratif ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 40 Tahun 2003; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2019; PP No 43 Tahun 2014 yang telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 114 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 20 Tahun 2018; PERDAKABSBT No 1 Tahun 2009; PERDAKABSBT No 3 Tahun 2018; PERBUPSBT No 20 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Penganggaran; Tata Cara Pembagian; Penyaluran; Penggunaan; Penatausahaan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 128/PUU-XIII/2015 tanggal 23 Agustus 2016 dan pengaturan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak, perlu membentuk Peraturan Daerah Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturah Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2015.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 57), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2015 diubah
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun 2019
SISTEM DUKUNGAN TERPADU PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA LOKAL
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, BD.2002/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM DUKUNGAN TERPADU PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA LOKAL
ABSTRAK:
Untuk mengefektifkan mekanisme koordinasi
antara instansi terkait dalam proses perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta
dapat tersalurnya bantuan/subsidi pembangunan bagi
usulan kegiatan partisipatif kelompok masyarakat desa
lokal secara lebih transparan dan sederhana;
Kegiatan pembangunan partisipatif masyarakat
lokal menjadi tumpuan bagi pembangunan
berkelanjutan, sehingga diperlukan proses penyiapan
sosial yang memadai bagi masyarakat;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf “a” dan “b” perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Sistem Dukungan Terpadu
Pemberdayaan Masyarakat Desa Lokal;
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha
Kecil (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3611);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Nomor
60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839,)
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
72,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3851);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Negara Nomor 3373);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000,tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 165);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelengggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001
Nomor 41, Tambahn Lembaran Negara Nomor 4090);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 1 Tahun
2001 tentang Garis-Garis Besar Haluan Daerah
(GBHD) Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah Tahun
2001, Nomor 01);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 4 Tahun
2001 tentan Organisasi Lembaran Teknis Daerah
Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah 2001
Nomor 04);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 17 Tahun
2001 tentang Program Pembangunan Daerah
(Properda) Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah
Tahun 2001 Nomor 44);
LANDASAN,AZAS,PRINSIP DAN TUJUAN
BIDANG BIDANG KEGIATAN MASYARAKAT
KRETERIA KELAYAKAN USULAN YANG DIDUKUN
SASARAN PEMBERIAN DUKUNGAN
BATASAN DUKUNGAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
MEKANISME PENGELOLAAN
INSTANSI PENGARA
LARANGAN
KETENTUAN PIDANA
KETENTUAN PENYIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2002.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KUTE SETIAP KUTE KABUPATEN ACEH TENGGARA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Kute yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Kute yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati menetapkan rincian dana kute untuk setiap desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 1974;UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 129 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; PERMENKEU Nomor 193/PMK.07/2018; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 2 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 38 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 18 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penetapan Rincian Dana Kute; BAB III Penyaluran Dana Kute; BAB IV Penggunaan Dana Kute; BAB V Pelaporan Dana Kute; BAB VI Sanksi; BAB VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat