Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Kelas Air Sungai Kalibone di Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Mutu air sungai yang alirannya melewati dua atau lebih pada kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan cenderung mengalami penurunan akibat pencemaran yang terjadi karena aktivitas kegiatan manusia; dalam rangka pengelolaan kualitas air sungai diperlukan kesesuaian baku mutu air yang sesuai peruntukannya dalam menentukan kriteria mutu /kelas air Sungai Kalibone; dalam rangka menindaklanjuti dan melaksanakan ketentuan pasa1 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Provinsi Sulawesi Selatan, maka perlu dilakukan Penetapan Kelas Air Sungai Kalibone Di Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie Tahun 1926 Stbl. Nomor 226, setelah diubah dan ditambah dengan Stbl. 1940 Nomor 450);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Dan Pengendalian Pencemaran Air
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 49/TRT/1990 tentang Tata Cara dan Persyaratan Izin Penggunaan Air dan Sumber-Sumber Air:
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 67/TRT/1990 tentang Pengendalian Mutu Air pada Sumber-Sumber Air;
10. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep- 35/Men LH/7/1995 tentang Program Kali Bersih;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air Di Provinsi Sulawesi Selatan
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 69 Tahun 2010 tentang Baku Mutu dan Kriteria Kerusakan Lingkungan Hidup
Maksud dari Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedoman penetapan Kelas Air Sungai
Kalibone. Tujuan dari Peraturan Gubernur ini adalah dalam rangka untuk :
a. pencegahan pencemaran air;
b. penanggulangan pencemaran air; dan
c. pemulihan kualitas air di Sungai Kalibone.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2011/5 Seri D.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2013 No 5/TLD No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa air tanah sebagai salah satu sumber daya alam mempunyai fungsi dan peran yang sangat penting bagi kehidupan dan penyelenggaraan pembangunan, sehingga keberadaanya perlu dikelola dengan sebaik-baiknya;
b. bahwa dalam pengelolaan air tanah di Daerah, diperlukan suatu pengaturan agar keberadaan sumber daya alam tersebut dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat tanpa menimbulkan kerusakan pada lingkungan serta tetap terjaga kesinambungan ketersediaan dan keberlanjutan pemanfaatan serta kelestarian air tanah;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam rangka pengelolaan air tanah secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan hidup, sehingga Pemerintah Daerah perlu mengatur Pengelolaan Air Tanah di Daerah dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Wewenang;
b. Pengelolaan Air Tanah;
c. Perizinan;
d. Larangan;
e. Sistem Informasi Air Tanah;
f. Dewan Sumber Daya Air;
g. Pemberdayaan, Pengendalian, dan Pengawasan;
h. Penyidikan;
i. Sanksi Administrasi; dan
j. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini:
a. semua perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan air tanah yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir;
b. pemakaian air tanah dan pengusahaan air tanah yang memenuhi ketentuan untuk memiliki izin, wajib mengajukan permohonan Izin Pemakaian Air Tanah atau Izin Pengusahaan Air Tanah paling lambat 1 (Satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2021 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DELTA TIRTA SIDOARJO TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, tarif air minum merupakan biaya jasa pelayanan air minum yang wajib dibayar oleh pelanggan untuk setiap pemakaian air minum yang diberikan oleh Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (4) dan Pasal 58 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 122
Tahun 2015 dimaksud, tarif air minum dicantumkan dalam struktur tarif yang diusulkan Direksi kepada Dewan Pengawas untuk disetujui kemudian diajukan kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Delta Tirta Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur, juncto Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja
Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia ;
Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 190, Tambaan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6405), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017, Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016
tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum pada
Perusahaan Daerah Air Minum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1400), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 406);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 15
Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 4 Seri E, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 26);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KELOMPOK PELANGGAN
BAB III STRUKTUR DAN BESARAN TARIF
BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Layanan Lumpur Tinja Terjadwal dan Golongan Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Surakarta
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan/atau pelanggan air limbah domestik di Kota Surakarta perlu didukung dengan tarif yang sesuai agar operasional sistem layanan lumpur tinja terjadwal dapat berjalan lancar. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (3) Perwal Surakarta No 8 Tahun 2016.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 122 Tahun 2015; Perda Kotamadya Tk II Surakarta No 3 Tahun 1999; perda Kota Surakarta No 13 Tahun 2017. Memperhatikan Perwal Surakarta No 8 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Tarif layanan lumpur tinja terjadwal dan golongan pelanggan Perusda Air Minum Kota Surakarta
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pelayanan kepada
masyarakat dalam penyediaan air bersih dan
meningkatkan kapasitas Perusahaan Umum Daerah
Air Minum Tirta Bumi Wibawa, maka perlu
dilakukan penambahan penyertaan modal pada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi
Wibawa dan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota
Sukabumi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2009
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota
Sukabumi pada Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Bumi Wibawa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Kota Sukabumi pada Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa, belum
terealisasi seluruhnya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun
2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa. Terdiri atas 9 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2021.
13 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan, meningkatkan pendapatan asli daerah, pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, serta pelayanan masyarakat pada umumnya, Pemerintah Kabupaten Sragen bermaksud untuk menambah penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1) dan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, daerah dapat melakukan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah yang dilaksanakan apabila jumlah yang disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 diubah
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2021
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 4 Tahun 1988 tentang Ketentuan Pelayanan Air Minum Pada Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang yang dalam
melakukan usahanya menggunakan air baku untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat akan air minum, untuk itu perlu upaya peningkatan pelayanan
dengan cara membangun sarana dan prasarana air minum; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4
Tahun 1988 tentang Ketentuan Pelayanan Air Minum Pada Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang yang
diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daearah Tingkat II
Semarang Tahun 1988 Seri D Nomor 7, didalam pelaksanaannya tidak
sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini dan untuk itu perlu ditinjau
kembali; bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang
Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1980;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Peran dan Fungsi PDAM
Bab III Azas
Bab IV Ruang Lingkup Pemanfaatan dan Pelestarian Sumber Air Baku
Bab V Wewenang dan Tanggung Jawab Pengelolaan Air Baku
Bab VI Kerja Sama
Bab VII Pendistribusian Air Minum
Bab VIII Pelanggan PDAM
Bab IX Hydrant Umum
Bab X Hydrant Kebakaran
Bab XI Persyaratan Menjadi Pelanggan
Bab XII Biaya Berlangganan
Bab XIII Klausula Baku
Bab XIV Ketentuan Tarif
Bab XV Kelompok Pelanggan
Bab XVI Hak dan Kewajiban Pelanggan
Bab XVII Tata Cara Balik Nama Pelanggan dan Pindah Tempat Pembayaran
Bab XVIII Larangan
Bab XIX Pemutusan Aliran Air Minum
Bab XX Penyambungan Kembali Aliran Air Minum
Bab XXI Pelaksanaan dan Pengawasan
Bab XXII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1988 dicabut.
25 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat