Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD 2021/No.13 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Penanganan Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
ABSTRAK:
Setiap orang memiliki hak asasi yang wajib dihormati demi menunjang tinggi harkat dan martabat manusia. Perdagangan orang merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia sehingga Pemerintah Daerah perlu mewujudkan langkah yang komprehensif dan terpadu untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang. Untuk memberikan pedoman pelaksanaan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di Kota Bekasi berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pencegahan Tindak Kekerasan Perdagangan dan Eksploitasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penanganan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000, Undang-Undang 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penanganan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Prinisp, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Penanganan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan, Pusat Pelayanan Terpadu (UPT) dan Gugus, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
Hukum Acara dan PeradilanHukum Pidana, Perdata, dan DagangStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Karanganyar No. 96 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 101 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
Mengubah :
Peraturan Bupati Karanganyar
Nomor 101 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Produk
Hukum Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 101 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan bentuk produk hukum
dalam penetapan Tim Penyusunan Perda, penambahan
tugas Jaringan Penyusun Produk Hukum Daerah (JP2HD),
serta perubahan Standar Operasional Prosedur maka, Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 101 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 101
Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 17, perubahan Pasal 58, perubahan Lampiran B, C dan D.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2022.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 101 Tahun 2020 diubah.
Hak Asasi ManusiaHukum Pidana, Perdata, dan Dagang
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
Diubah dengan :
UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-undang (UU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
bahwa salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan pidana adalah keterangan Saksi dan/atau Korban yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri terjadinya suatu tindak pidana dalam upaya mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana;
bahwa penegak hukum dalam mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana sering mengalami kesulitan karena tidak dapat menghadirkan Saksi dan/atau Korban disebabkan adanya ancaman, baik fisik maupun psikis dari pihak tertentu;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan perlindungan bagi Saksi dan/atau Korban yang sangat penting keberadaannya dalam proses peradilan pidana.
Pasal 1 ayat (3), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28G, Pasal 28I, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
1. KETENTUAN UMUM
2. PERLINDUNGAN DAN HAK SAKSI DAN KORBAN
3. LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
4. SYARAT DAN TATA CARA
PEMBERIAN PERLINDUNGAN DAN BANTUAN
5. KETENTUAN PIDANA
6. KETENTUAN PERALIHAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2006.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi dan restitusi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota LPSK diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota LPSK diatur dengan Peraturan Presiden.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 1994
Bahwa dengan meningkatnya pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat
II Temanggung, kebutuhan dan penggunaan tanah untuk kepentingan pembangunan
juga semakin meningkat. Sebagai upaya penertiban dan penataan yang memperhatikan aspek
keagamaan, sosial budaya, asas pembangunan tanah dan upaya untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam hal
penyediaan tanah untuk pemakaman perlu diatur dengan sebaik-baiknya. Perda Nomor 12 tahun 1980 tentang Pengelolaan Kuburan-kuburan
Umum dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung dipandang
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sekarang ini maka perlu
diganti dan untuk itu perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari peraturan daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-uildang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1987; Keputusan Meteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 1 Tahun 1991.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Penunujukan dan penetapan lokasi tanah untuk pekerluan Tempat Pemakaman Umum dilaksanakan oleh Bupati Kepala Daerah. Penunjukan dan penetapan lokasi tanah termasuk tanah wakaf untuk keperluan tempat pemakaman Bukan Umum dilaksanakan oleh Bupati Kepala Daerah dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 1995.
10 beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, telah mengubah sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab Walikota diberikan kewenangan untuk mengatur kelembagaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Daerah, dengan memperhatikan kewenangan Pemerintahan yang dimiliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah, kemampuan keuangan Daerah, ketersediaan sumber daya aparatur serta pengembangan pola kerjasama antar daerah dan/atau dengan pihak ketiga.
Sinergi antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat harus dilakukan secara kolaboratif, terutama yang terkait dengan penyusunan kebijakan publik di daerah. Perubahan paradigma Pemerintahan yang ditandai dengan peningkatan peran lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai lembaga yang paling strategis dan memiliki beberapa kewenangan tertentu, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selanjutnya, implikasi dari pemberlakuan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Kehadiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tersebut membawa konsekuensi perubahan beberapa materi terkait proses pembentukan produk Hukum daerah.
Dengan mempertimbangkan kepastian hukum pemberlakuan ketentuan mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pemerintah Daerah Kota Salatiga dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga mengganti Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kepastian Hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan perlu adanya pembakuan prosedur pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai subsistem perundang-undangan nasional, dengan memperhatikan kebutuhan dan karakteristik Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 6197);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 2);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 9);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. BAB I KETENTUAN UMUM terdiri dari 6 (enam) Pasal
Pasal 1 Ketentuan Umum, Pasal 2 Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah, dan Pasal 3 Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah, Pasal 4 Asas pembentukan Perda, Pasal 5 materi muatan Perda, Pasal 6 Ruang Lingkup Perda.
2. BAB II PRODUK HUKUM DAERAH terdiri dari 3 (tiga) Pasal,
3. BAB III PERDA terdiri dari 46 (empat puluh enam) Pasal 5 (lima) Bagian.
4. BAB IV PERWALI DAN PB KDH terdiri dari 9 (sembilan) Pasal dan 3 (tiga) Bagian.
5. BAB V PERATURAN DPRD terdiri dari 4 (empat) Pasal, dan 2 (dua) Bagian.
6. BAB VI KEPUTUSAN WALIKOTA terdiri dari 5 (lima) Pasal, dan 3 (tiga) Bagian.
7. BAB VII KEPUTUSAN DPRD terdiri dari 3 (tiga) Pasal,
8. BAB VIII KEPUTUSAN PIMPINAN DPRD terdiri dari 2 (dua) Pasal.
9. BAB IX KEPUTUSAN BADAN KEHORMATAN DPRD terdiri dari 3 (tiga) Pasal.
10. BAB X PEMBINAAN TERHADAP RANCANGAN PRODUK HUKUM DAERAH BERBENTUK PERATURAN terdiri dari 9 (sembilan) Pasal dan 3 (tiga) Bagian.
11. BAB XI PENETAPAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, PENDOKUMENTASIAN DAN PENYEBARLUASAN terdiri dari 29 (duapuluh sembilan) Pasal dan 5 (lima) Bagian.
12. BAB XII PARTISIPASI MASYARAKAT terdiri dari 1 (satu) Pasal.
13. BAB XIII PEMBATALAN PRODUK HUKUM DAERAH BERBENTUK PERATURAN terdiri dari 5 (lima) Pasal dan 2 (dua) Bagian.
14. BAB XIV PEMBIAYAAN terdiri dari 1 (satu) Pasal.
15. BAB XV KETENTUAN PENUTUP terdiri dari 2 (dua) Pasal.
Pasal 127 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2013 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 128 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
38 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 16 TAHUN 2013 TENTANG GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG KOTA BINJAI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Pogram Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16
ayat (3) dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara
Penyusunan Program Pembentukan Peraturan
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
Bab III Pembahasan dan Penetapan
Bab IV Pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah
Bab V Penyebarluasan Propemperda
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2022.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya bukan semata-mata tanggung jawab dan hanya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama masyarakat
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 5 Tahun 1997, UU No 7 Tahun 1997, UU No 6 Tahun 2007, UU No 35 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 38 Tahun 2007, PP No 25 Tahun 2011, PP No 40 Tahun 2013, PP No 74 Tahun 2013, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif, Pencegahan, Penanggulangan, Peredaran Gelap Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Pecandu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Pendampingan, Advokasi, Penyalahguna, Rehabilitasi Medis, Rehabilitasi Sosial, Satuan Pendidikan, Rumas Kos/Tempat Pemondokan, Asrama, Tempat Usaha, Hotel/Penginapan, Badan Usaha dan Media Massa; Ketentuan mengenai Asas dan Tujuan; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Perlindungan Khusus; Penanggulangan; Pembinaan dan Pengawasan; Forum Koordinasi; Penghargaan; Pembiayaan; Sanksi Administrasi; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2015.
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat