Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGHAPUSAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan jaminan pemenuhan hak permpuan dan anak agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan dan anak; sehingga dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme kebijakan dalam penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak; Perda No. 6 Tahun 2006 tentang Pelayanan Terpadu Terhadap Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutihan perempuan dan anak sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1964 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah UU No.25 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah Tingkat I Sumatera Selatan; UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita; UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; PP No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah. Permenkes No. 68 tahun 2013 tentang Kewajiban Memberi Layanan Kesehatan untuk memberikan Informasi atas adanya dugaan kekerasan terhadap anak; Permensos No. 102/HUK/2007 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Rumah Perlindungan dan Trauma Center; Permen Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Perempuan; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan da Perlindungan Anak No. 6 Tahun 2011 tentang Panduan Pencegahan Kekerasan terhadap Anak; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 4Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak; Perda Provinsi Lampung No. 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
Penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak diselenggarakan berdasarkan asas: penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak, keadilan, kesetaraan gender, dan pengarusutamaan hak anak, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagr perempuan dan anak dan pelayanan; Tujuan dibentuknya Perda ini adalah Tujuan Peraturan Daerah ini untuk: mengemballgkan sistem pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak; melindungi dan memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak; memberikan pelayanan secara berkualitas dan terpadu kepada perempuan dan anak korban tindak kekerasan dan anak pelaku korban kekerasan; mengembalikan kondisi anak korban dan anak pelaku tindak dan kekerasan sesuai tumbuh kembang anak; dan melakukan pemberdayaan perempu€rn korban tindak kekerasan. Kewajiban dan tanggungiawab dalam penyelenggaraan upaya penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kewajiban dan tanggung jawab bersama: pemerintah daerah, masyarakat dan keluarga dan orang tua. Upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dilakukan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah yang dikoordinasikan oleh Dinas PPPA. Pembinaan dan Pengawasan dilakukan dalam rangka mewujudkan tujuanperlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan sesuai standar pelayanan minimal yang dilaksanakan Dinas PPPA dan lembaga masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, jdih.baliprov.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah
ABSTRAK:
dengan diberhentikannya operasional PT.Mergantaka Mandala dan PT. Bali Semesta Mandiri serta diberikannya penyertaan modal daerah kepada PT. Jasamarga Bali Tol, perlu menyesuaikan dasar hukum penyertaan modal daerah, dan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah, sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- menghapus ketentuan Pasal 4
- mengubah ketentuan Pasal 5
- Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 5A dan Pasal 5B
- menghapus ketentuan Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Penganggaran Terpadu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dengan prinsip demokratis, transparan dan akuntabel perlu disusun perencanaan pembangunan daerah yang efektif dan efisien melalui penyusunan Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran;
b. bahwa dalam perencanaan dan pembangunan perlu disusun sistem perencanaan pembangunan yang meliputi pengelolaan rencana pembangunan jangka Panjang, jangka menengah dan tahunan serta perlu disinergikan dengan tahapan penganggaran dan memperhatikan hasil pengendalian serta evaluasi;
c. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Pasal 260, Pasal 263, dan Pasal 267 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu dibentuk Pemerintah Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pendekatan dan kewenangan, rencana pembangunan daerah, masa reses anggota DPRD, rencana kerja dan anggaran perangkat daerah, koordinasi perencanaan pembangunan dan penganggaran terpadu, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah, kinerja pembangunan daerah, perubahan rencana pembangunan daerah, pengelolaan SIP3T, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
80 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2021
PROV. KALTIM TAHUN 2021-2041-PULAU KECIL-PESISIR-ZONASI WILAYAH-RENCANA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
Untuk mekasanakan UU No.27 Tahun 2007 Pasal 9 ayat (5) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diubah dengan UU No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu menetapkan Perda Prov. Kaltim tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Prov. Kaltim Tahun 2021-2041
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.26 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.27 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.4 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.32 Tahun 2014; UU No.7 Tahun 2016; PP No.15 Tahun 2010; PP No.68 Tahun 2010; PP No.8 Tahun 2013; PP No.46 Tahun 2016; PP No.24 Tahun 2018; PP No.32 Tahun 2019; Perpres No.16 Tahun 2017; Perda No.1 Tahun 2016; Permen KP No.23/PERMEN-KP/2016; Permendagri No.13 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.116 Tahun 2017; Permendagri No.4 Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021-2041 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang; Ruang Lingkup; Batas Wilayah dan jangka Waktu; Alokasi Ruang WP-3-K; Reklamasi; Peraturan Pemanfaatan Ruang WP-3-K; Mitigasi Bencana; Indikasi Program; Pengawasan dan Pengendalian; Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; Pemberdayaan Masyarakat; Gugatan Pengadilan; Koordinasi Pelaksanaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
Peraturan yang Akan Diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan Pengelolaan WP-3-K sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur; Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pemberian,
pencabutan, jangka waktu, luasan, dan berakhirnya Izin Pengelolaan Perairan
diatur dengan Peraturan Gubernur;
155 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2021
modal pemerintahan daerah kepada perusahaan umum daerah air minum tirta
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA SAKO BATUAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kapasitas dan pengembangan usaha Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun serta untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta peningkatan pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Sarolangun perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 3969);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 4724);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6385);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2019 Nomor 4
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA SAKO BATUAH KABUPATEN SAROLANGUN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD Kab. Tebo Tahun 2021 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi jasa usaha adalah bagian dari retribusi daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
b. bahwa pelaturan daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peratuaran Daerah Kabupaaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 12 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012.
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012.
-
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2021
PELAKSANAAN KEWAJIBAN KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/NO.21, TLD NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN KEWAJIBAN KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
bahwa Negara berkewajiban memenuhi hak setiap orang atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur; bahwa salah satu upaya untuk mendukung kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakeijaan, Pemerintah Daerah memfasilitasi dan mendorong setiap orang yang bekeija baik itu tenaga keija penerima upah maupun tenaga keija bukan penerima upah atau perusahaan untuk mendaftarkan dirinya dan tenaga keijanya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga keija yang melakukan pekeijaan baik di dalam maupun luar hubungan keija dibutuhkan jaminan sosial melalui kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakeijaan sehingga perlu pengaturan pelaksanaan kewajibannya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: kepesertaan; tata cara pelaksanaan; kewajiban kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam pemberian pelayanan perizinan; manfaat dan tata cara pembayaran; pengawasan dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
60 halaman; Penjelasan 6 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TENTANG KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi harus dilindungi;
b. bahwa dalam upaya memenuhi dan melindungi Hak Anak harus diintegrasikan dan dijabarkan dalam strategi pembangunan dan program yang berperspektif pada pemenuhan dan perlindungan hak anak secara terencana terpadu, menyeluruh serta berkelanjutan;
c. bahwa untuk menjamin pengakuan, pemenuhan dan perlindungan Hak Anak maka diperlukan komitmen dari Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha;
d. bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin pemenuhan hak anak dengan membangun Kabupaten Layak Anak;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, maka perlu mengatur Kabupaten Layak Anak dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 34 UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 4 Tahun 1979;
UU No 39 Tahun 1999;
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 17 Tahun 2016;
UU No 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 ;
UU No 23 Tahun 2006;
UU No 11 Tahun 2009;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 11 Tahun 2012;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 8 Tahun 2016;
PP No 33 Tahun 2012;
PP No 109 Tahun 2012;
PP No 61 Tahun 2014;
PP No 12 Tahun 2017;
kepres No 36 Tahun 1990;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Perpres No 2 Tahun 2018;
Perpres No 25 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011;
Permenkes No 51 Tahun 2013;
Permensos No 21 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenkes No 12 Tahun 2017;
Perda Prov Jawa Timur No 2 Tahun 2014;
Perda Kab. Lumajang No 15 Tahun 2016.
Pengembangan KLA berasaskan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kebijakan Pengembangan KLA dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip yang meliputi:
a. tata pemerintahan yang baik;
b. nondiskriminasi;
c. kepentingan terbaik bagi anak;
d. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak; dan
e. penghargaan terhadap pandangan anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Produktif dan Aman pada Situasi Corona virus Disease 2019 di Kota Pagar Alam
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Era Adaptasi Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu dilakukan pencegahan melalui penerapan protokol kesehatan disetiap aktivitas kegiatan sehari-hari masyarakat Kota Pagar Alam. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pemerintah Kota menyusun kebijakan yang menjadi arah dan dasar dalam Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Adaptasi Kebiasaan Baru Covid-19. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kalo diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 21 Tahun 2020; KEPMENKES No. HK.01.07/Menkes/382/2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pelaksanaan pola hidup masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif di era adaptasi kebiasaan baru Covid-19, hak dan kewajiban setiap orang, sumber daya penanganan covid-19, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan, sanksi, sosialisasi, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Produktif dan Aman pada Situasi Corona virus Disease 2019 di Kota Pagar Alam
14 hlm, Lampiran : 62 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasai 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2.1, Pasal 17 ayat {3}, Pasal i8 ayat (2i, Pasal 22 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat {3}, Pasal 31 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ktentuan Umum; Ruang Lingkup, Asas dan Tujuan; Penggolongan Sampah; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban; Perizinan; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Lembaga Pengelola; Insentif dan Disinsentif; Kerjasama dan Kemitraan; Kompensasi; Pengembangan dan Penerapan Teknologi; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyelesaian Sengketa; Retribusi; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ktentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
25 Hlmn. Penjelasan 10 Hlmn.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat