Pajak dan Retribusi Daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD Kab. Tebo Tahun 2021 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK: |
- a. bahwa retribusi jasa usaha adalah bagian dari retribusi daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
b. bahwa pelaturan daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peratuaran Daerah Kabupaaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
- Pasal 12 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012.
- PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012.
- -
- 3
|