Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 09 Tahun 2016;
KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM; SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM; HAK DAN KEWAJIBAN; PELAPORAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN; PENDANAAN; LARANGAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
13 hlmn, penjelasan 4 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kab. Kukar Tahun 2021 Nomor 143
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) PP No.17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi perlu menetapkan Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.17 Tahun 2015; Permendagri No.30 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk: a. mendukung penyelenggaraan cadangan pangan Komoditi beras dan/atau pangan pokok tertentu sebagai cadangan pangan pemerintah daerah; menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah di wilayahnya; c. dalam rangka mencegah dan menanggulangi gejala kerawanan pangan di masyarakat, menghadapi keadaan darurat, kebakaran, bencana alam dan non alam dan/atau pasca bencana alam dan non alam, krisis pangan, daerah terisolir, paceklik berkepanjangan, gagal panen, bencana sosial dan gejolak harga pangan, dapur umum; dan d. bantuan bagi masyarakat Rawan Pangan Kronis karena kemiskinan. Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Bertujuan: a. memenuhi penyelenggaraan pangan bagi masyarakat yang mengalami Krisis Pangan atau yang terkena rawan pangan kronis untuk menjamin pasokan pangan yang stabil antar waktu dalam daerah; b. mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok tertentu dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat; c. memenuhi kebutuhan beras dari/atau bahan pokok tertentu masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana; d. sebagai instrumen stabilisasi harga dalam mengantisipasi goncangan dari pasar; dan e. meningkatkan akses pangan kelompok masyarakat Rawan Pangan Transien khususnya pada daerah terisolir dan/atau dalam kondisi darurat karena bencana paceklik berkepanjangan, gagal panen, bencana sosial/gejolak harga maupun masyarakat rawan pangan kronis karena kemiskinan atau kurang gizi; f. menyediakan bantuan pangan untuk pemerintah dan/atau daerah lain yang membutuhkan. Ruang lingkup yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi: a. sasaran; b. penyelenggaraan cadangan pangan; c. cadangan pangan pemerintah kabupaten; d, cadangan pangan pemerintah desa; e. partisipasi masyarakat dan dunia usaha; f. pengawasan. Pengelolaan cadangan pangan pemerintah kabupaten dilakukan untuk menjaga kecukupan cadangan pangan pemerintah kabupaten baik jumlah maupun kualitasnya. Besaran Bantuan Pangan pokok beras yang disalurkan melalui dapur umum dengan indeks 300 (tiga ratus) gram per orang per hari untuk paling lama 3 (tiga) hari dan/atau sesuai dengan hasil investigasi dan identifikasi Tim Pelaksana Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten. Pengelolaan cadangan pangan pemerintah desa dilakukan oleh unit pengelola cadangan pangan pemerintah desa. Sasaran penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Desa, meliputi: a. rumah tangga miskin (RTM); b. lanjut usia (Lansia); c. masyarakat umum yang terkena dampak bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial; dan d. anak balita kurang gizi, anak sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui yang kurang asupan gizi. Bupati dan kepala desa mendorong peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
Peraturan yang dicabut: Perbup No.9 Tahun 2019. Peraturan yang Diubah: UU No.27 Tahun 1959; UU No.18 tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Berau Tahun 2021 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 27 September 2021. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 9 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, yang semula sebesar Rp1.850.396.286.000,00 bertambah sebesar Rp826.103.714.000,42 sehingga menjadi Rp2.676.500.000.000,42 (terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah dan Pembiayaan Netto).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2021
rencana - pembangunan - jangka - menengah - daerah - kabupaten malinau
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2021 Nomor 2; Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara: (71/2/2021)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Sesuai Ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 263 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa RPJMD Merupakan Penjabaran visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun berpedoman pada RPJPD, dan RPJMN. Sesuai Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 70 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rancangan RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemrintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang azas dan kedudukan, tujuan RPJMD Kab Malinau, ruang lingkup, sistematika, visi misi, pelaksanaan RPJMD, pengendalian dan evaluasi, perubahan rencana pembangunan daerah, serta ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2021.
Peraturan ini terdiri dari 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2021
penyelenggaraan - pembangunan - ketahanan - keluarga
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2021/17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Bahwa dengan pembangunan daerah, keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat yang merupakan amanat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa Dan sejalan dengan perkembangan bidang sosial, budaya, ekonomi, teknologi informasi serta pengaruh globalisasi telah mengubah dan menggeser tatanan ketahanan keluarga maka perlu disusun Perda tentang Peneyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2013; Perda Prov Jabar No. 9 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Pelaksanaan Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Pendidikan Dan Pengasuhan Anak, Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dan Organisasi Kemasyarakatan, Kelembagaan Ketahanan Keluarga, Penghargaan Dan Dukungan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
17 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan pendidikan diarahkan kepada terwujudnya masyarakat yang beriman Dan dalam rangka meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Pendidikan Dasar secara berkesinambungan Dan dengan berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 Dan Perda No. 6 Tahun 2011 maka perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Prov Jabar No. 5 Tahun 2017; Perda Kab. Bogor No. 1 Tahun 2018.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Fungsi Tujuan Dan Asas, Hak Dan Kewajiban Orang Tua/Wali Masyarakat Peserta Didik Satuan Pendidikan Dan Pemerintah Daerah, Jalur Dan Jenjang, Penerimaan Peserta Didik Baru, Pendirian Penambahan Perubahan Penggabungan Dan Penghapusan Atau Penutupan Satuan Pendidikan, Kurikulum, Sarana Dan Prasarana Pendidikan, Bahasa Pengantar, Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan, Pendanaan, Pengelolaan Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Negara Lain, Peran Serta Masyarakat, Evaluasi Dan Sertifikasi, Kerja Sama, Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
40 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2021
PERUBAHAN-PERATURAN DAERAH-KABUPATEN ROTE NDAO-RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH-KABUPATEN ROTE NDAO
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2019 - 2024
ABSTRAK:
bahwa perencanaan pembangunan daerah dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Rote Ndao harus selaras dengan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur demi
terwujudnya keberlanjutan pembangunan secara
sinergis guna mewujudnyatakan kesejahteraan
masyarakat Kabupaten Rote Ndao;
bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
telah mengalami perubahan yang mendasar
sehingga berdampak pada tidak sinkronnya Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Rote Ndao Tahun 2019§2024 sehingga perlu
dilakukan perubahan atas Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rote Ndao
Tahun 2019-2024 agar selaras dengan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
bahwa untuk menciptakan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan pembangunan jangka menengah di
Kabupaten Rote Ndao, maka perubahan atas
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2019-2024 perlu diatur
dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rote
Ndao tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Rote Ndao Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Rote Ndao Tahun 2019-2024
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Rote Ndao di Provinsi Nusa
Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 5
Tahun 2019 ten tang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun
2019 - 2024;
Peraturan tersebut berisi tentang: Pendahuluan; Gambaran Umum Kondisi Daerah; Gambaran Keuangan Daerah; Permasalahan dan Isu-isu Strategis; Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran; Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah; Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah; Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2019 - 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas di Daerah Kota Cimahi dlam menyelenggarakan Pendidikan Dasar untuk menyelenggarakan perizinan Pendidikan Dasar diperlukan dasar hyukum dan kepastian hukum maka perlu menetapkanm Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Pendidikan Dasar.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggara, Persyaratan, Permohonan, Penerbitan Dan Penolakan, Perubahan Nama Atau Bentuk, Penutupan, Monitoring Dan Evaluasi, Ketentuan Lain Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
21 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bandung Kota Ramah Lanjut Usia
ABSTRAK:
Bahwa Lanjut Usia merupakan bagian dari masyarakat Kota Bandung yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama serta memiliki peran penting dalam pembangunan Daerah Kota Dan seiring dengan meningkatnya angka harapan hidup dan pertambahan populasi Lanjut Usia di Daerah Kota Dan sesuai dengan perpu Pemda bertanggungjawab terhadap pelaksanaan dan pengembangan kawasan ramah Lanjut Usia yang dituangkan dalam Perda maka perlu menetapkan Perda tentang Bandung Kota Ramah Lanjut Usia.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2004; PP No. 39 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tugas Wewenang Peran Dan Tanggung Jawab Penyelenggaraan Bandung Kota Ramah Lanjut Usia, Penyelenggaraan Bandung kota Ramah Lanjut Usia, Data Lanjut Usia, Komda Lansia, Koordinasi, Pendanaan, Penghargaan Dan Dukungan, Monitoring Evaluasi Dan Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
34 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Puncak Jaya Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2021 (2): 66 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintah dan pembangunan daerah maka barang daerah perlu dikelola secara tertib, efektif, dan akuntabel agar dapat dimanfaat secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah maka sesuai ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor kan 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Jaya tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 1957; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 40 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2020; Perpres No. 40 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Beberapa hal yang diatur antara lain mengenai ruang lingkup peraturan, pejabat pengelolaan barang milik daerah, perencanaan pengelolaan barang milik daerah, perencanaan kebutuhan, penyediaan anggaran, dan pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, sistem informasi barang milik daerah, pemberian insentif dan tunjangan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta ganti rugi dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Jaya Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
39 hlm. (Penjelasan: 26 hlm.)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat