Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Puncak Jaya Nomor 2 Tahun 2021

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Beberapa hal yang diatur antara lain mengenai ruang lingkup peraturan, pejabat pengelolaan barang milik daerah, perencanaan pengelolaan barang milik daerah, perencanaan kebutuhan, penyediaan anggaran, dan pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, sistem informasi barang milik daerah, pemberian insentif dan tunjangan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta ganti rugi dan sanksi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Puncak Jaya Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Puncak Jaya
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mulia
Tanggal Penetapan
09 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2021
Tanggal Berlaku
09 Maret 2021
Sumber
LD 2021 (2): 66 hlm
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 66 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Jaya Nomor 6 Tahun 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan