Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan
akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, telah ditetapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Manokwari Nomor 13 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Manokwari Nomor 299 Tahun
2022.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Manokwari Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tata Kelola E-Government dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Berita Daerah Kabupaten Manokwari Tahun 2018 Nomor 23) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 140 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Informasi Jabatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa Informasi Jabatan adalah hasil dari analisis jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka informasi Jabatan adalah sebagai informasi tentang data-data Jabatan dan sebagai Instrumen yang digunakan oleh
manajemen dalam rangka pembinaan dibidang kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan dan kediklatan;
Bahwa Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkandalam pelaksanaan tugas pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tanah Laut untuk meningkatkan produktivitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna secara maksimal;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Informasi Jabatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tanah
Laut.
Dasar Hukum; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 86 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 54 Tahun 2017.
Peraturan ini Tentang Informasi Jabatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tanah
Laut;
Ketentuan Umum;
Tujuan Penetapan Informasi Jabatan;
Penyusunan Informasi Jabatan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 140 Tahun 2020
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 19 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 64 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH DALAM BENTUK SEWA DAN PINJAM PAKAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 88 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Gubernur Kalimantan barat Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Dalam Bentuk Sewa Dan Pinjam Pakai Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2), Pasal 55 ayat (3), Pasal 58, pasal 66, pasal 73, pasal 80 ayat (5), pasal 84 dan pasal 96 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.71 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.19 Tahun 2016; Perda NO.3 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Umum, Objek, Mitra, Bentuk dn Tata Cara Pemilihan Mitra Pemanfaatan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2020.
80 HAL DAN 2 HALAMAN LAMPIRAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 140 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 140, BD Kota Sukabumi Tahun 2019 Nomor 140
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Perpustakaan Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
ayat (3) Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor
6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Perpustakaan, perlu ditetapkan Peraturan Wali
Kota Sukabumi tentang Pedoman Pengelolaan
Perpustakaan Kecamatan di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kota Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2018, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6
Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2016.
Peraturan ini mnegatur tentang Pedoman Pengelolaan
Perpustakaan Kecamatan di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. Terdiri atas 4 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
48 halaman termasuk 41 halaman lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 140 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 140, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 140 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU KEPADA PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA DI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 sebagiamana telah diubah dengan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2019;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4755); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6263);
6. Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2019;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
Peraturan ini mengatur tentang pengalokasian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Timur pada Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 106 Tahun 2017 tentang Alokasi Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 66 A ayat (3) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai ditetapkan bahwa Gubemur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau; memperhatikan maksud surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S- 533/PK/2017 tanggai 6 September 2017 perihal perubahan alokasi DBHCHT TA 2017, untuk diproses penetapan Alokasi DBH-CHT TA. 2017, perlu meninjau dan mengubah lampiran Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 106 Tahun 2017 tentang Alokasi Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017, kepada Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusa t Dan Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.07/2016 tentang Penggunaan, Pemantauaan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Ketentuan Lampiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Pasal 3 Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 106 Tahun 2017 tentang Alokasi Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau D: Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 Nomor 106), diubah sehingga perubahannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubemur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 106 Tahun 2017
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat