Ketentuan Lampiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Pasal 3 Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 106 Tahun 2017 tentang Alokasi Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau D: Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 Nomor 106), diubah sehingga perubahannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubemur ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat