Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/190, TLD. 2018, LL SETDA KAB. SBB : 19 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/ Kota yang dapat dipungut oleh Daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 09 Tahun 2007 tentang Pajak Penerangan Jalan tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat sehingga perlu diganti dan disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahuun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 04 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini diatur tentang : Nama Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Kedaluarsa Penagihan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Pajak dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Surat Tagihan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pajak Penerangan Jalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak Restoran dan mewujudkan transparansi serta akuntabilitas daerah, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Qanun Kota Lhokseumawe No. 8 Tahun 2012; Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2016.
- Dalam Qanun ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Lhoksemawe No. 8 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
Qanun Kota Lhoksemawe No. 8 Tahun 2012.
-
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 69 Tahun 1985, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 9 Tahun 2015, Perda Kabupaten Sumbawa No. 2 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini merupakan perubahan dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Ketentuan yang diubah adalah ayat (1) Pasal 69, ayat (1) dan ayat (4) Pasal 93, Lampiran I, Lampiran III, Lampiran IX, Lampiran X.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012
Tidak Ada
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.2, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf n dan Pasal 156 UU Nomor 28 Tahun 2009 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 28 Tahun 2009; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, termasuk cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, peninjauan dan penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran retribusi, sanksi administratif, tata cara penagihan retribusi, tata cara penyelesaian keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan retribusi, insentif pemungutan, dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2018.
11 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l, Pasal 122, dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2018
Materi Pokok: Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Termasuk Dalam Retribusi Jasa Umum, Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Diukur Berdasarkan Jenis Pelayanan Pengujian UTTP, Dan Pengujian BDKT, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Penentuan Pembayaran, Tata Cara Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran, Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, dan Pemberian Insentif Pemungutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Jumlah Halaman: 19 HLM; Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2018
Perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) - Retribusi
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2018 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja ASing (IMTA) di Kabupaten Halmahera Utara
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah; sesuai Pasal 2 ayat (1) huru b PP No 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di tetapkan sebagai Retribusi Daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja ASing (IMTA) di Kabupaten Halmahera Utara
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009; Undang-Undang Nomor
Dalam Peratur Daerah ini diatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Dalam Perda ini diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan Jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur tarif, struktur besarnya tarif retribusi, peninjauan dan penetapan tarif retribusi, pemanfaatan penerimaan retribusi, wilayah pemungutan retribusi, tata cara penagihan retribusi, tata cara pembayaran retribusi, keringanan pengurangan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, pembinaan dan pengawasan, insentif pemungutan, sanksi administratif dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
-
-
11 halaman pasal dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan tera/tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) kepada orang pribadi atau badan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomo 2 Tahun 1985, dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987.
Materi Pokok: Dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen terutama dalam menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) perlu dilakukan pelayanan tera/tera ulang serta pengawasan. Bahwa pada saat memberikan pelayanan tera/tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) kepada orang pribadi atau badan, Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
Jumlah Halaman: 14 HLM; Penjelasan : 5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Kab. Gunungkidul No.6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2017; Bahwa dalam perjalanannya penanganan obyek wisata diperlukan konsentrasi yang khusus di Bidang Pariwisata; Bahwa Retribusi dari wisata harus ditangani oleh perangkat daerah yang mempunyai fungsi dan tujuan di bidang keuangan agar dapat memaksimalkan dalam pemasukan Pendapatan Asli Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012; dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016
Materi Pokok: beberapa ketentuan diubah: Ketentuan Pasal 8 dan Pasal 17
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
Mengubah Perda Kabupaten Gunungkidul No.6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah kabupaten;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 27 Tahun 1959, UU No 2 Tahun 1981, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.2 Tahun 1985, PP No.69 Tahun 2010;
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama Objek dan Subjek Retribusi; Golongan retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dalam Penetapan tarif Retribusi; Strktur Dan Besarnya tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan dan Tempat Pelayanan Kemetrologian; Masa Berlaku Retribusi; Tata cara Pendaftaran; Pemungutan dan pembayaran; Pengurangan, Kerinaganan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Penetapan; Sanksi Administrasi; Penagihan; Ledaluwarsa Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Peninjauan Retribusi; Pengawasan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 15 halaman dan 15 halaman penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat