Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama Objek dan Subjek Retribusi; Golongan retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dalam Penetapan tarif Retribusi; Strktur Dan Besarnya tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan dan Tempat Pelayanan Kemetrologian; Masa Berlaku Retribusi; Tata cara Pendaftaran; Pemungutan dan pembayaran; Pengurangan, Kerinaganan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Penetapan; Sanksi Administrasi; Penagihan; Ledaluwarsa Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Peninjauan Retribusi; Pengawasan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat