Peraturan Bupati Boyolali Nomor 11 Tahun
2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman
Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di
Kabupaten Boyolali
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan dan
penyesuaian basis p>erhitungan jarak tempat tinggal calon
peserta didik dengan sekolah, jadwal pelaksanaan, dan
persyaratan penerimaan peserta didik baru, perlu
mengubah Peraturan Bupati Boyolali Nomor 11 Tahun
2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru
Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah
Menengah Pertama di Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11
Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik
Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan
Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun
2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 11 Tahun 2021;
Peraturan Bupati mengatur tentang perubahan Lampiran I, perubahan Lampiran II dan perubahan Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 11 Tahun 2021 diubah.
34 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran I Peraturan Bupati Asmat Nomor 17 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Pemerintah Kabupaten Asmat
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, bahwa untuk mendukung pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Regular secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah dimaksud,maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Asmat tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Pemerintah Kabupaten Asmat.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, danTeknologi Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 4 Tahun 2021; dan Peraturan Bupati Asmat Nomor 82 Tahun 2021.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Lampiran I Peraturan Bupati Asmat Nomor 17 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Pemerintah Kabupaten Asmat. Dana BOS Reguler bertujuan untuk: a. Membantu pembiayaan Operasional Sekolah; danb. Meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaranbagi peserta didik. Kepala sekolah pengelola Dana BOS menyampaikanrencanapendapatan dan belanja BOS kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asmat sesuai dengan kebutuhan sekolah dengan mengacu terhadap peraturan perundang-undangan. Sekolah dapat langsung menggunakan Dana BOSReguleruntuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolahsetelahDana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah sesuai Peraturan yang berlaku. Penggunaan Dana BOS Reguler untuk pengadaan barang dan/jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama Dan Madrasah Tsanawiyah
ABSTRAK:
bahwa untuk merealisasikan Penggunaan DanaBantuanOperasional Pendidikan Sekolah Dasar, MadrasahIbtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama danMadrasahTsanwiyah perlu dukungan yang bersumber dari AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perludilakukanoleh Tim Menejemen BOP, BOS dan pengelola Sekolahyangbelum diatur dalam petunjuk teknis penggunaan dana bantuan operasional pendidikan Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanwiyah sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentangPerubahan Atas Peraturan Bupati Tanah BumbuNomor66Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis PenggunaanDanaBantuan Operasional Pendidikan Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama Dan Madrasah Tsanawiyah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2022.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Petunjuk Teknis PenggunaanDanaBantuan Operasional Pendidikan Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama Dan Madrasah Tsanawiyah Dengan Sistematika; Pasal I; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 37 Tahun 2022
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama ,
Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
b. bahwa tata cara penerimaan peserta didik baru pada Taman
Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama
belum mengakomodir perkembangan kebutuhan layanan
pendidikan di masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lampung
Utara tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama
atau Bentuk Lain Yang Sederajat Tahun Pelajaran
2022/2023 di Kabupaten Lampung Utara. Perda kab lampung Utara No 5 Tahun 2016, Perbup Lampung Utara No 27 Tahun 2021
UU No 28 Tahun 1959, UU No 20 Tahun 2003, UU No 23 Tahun 2014, PP No 57 Tahun 2021, PP No 48 Tahun 2008, PP No 17 Tahun 2010, Permendikbud No 32 Tahun 2018, Permendikbud No 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2022.
Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lainnya yang sederajat Tahun Ajaran 2021/2022 di Kabupaten Lampung Utara (Berita Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2021 Nomor 40), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Jurnal Ilmiah Elektronik Badan Penelitian Dan Pengembangan Daerah Kabupaten Ketapang
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin pengelolaan jurnal ilmiah dilingkungan Kelitbangan yang profesional, efektif, dan efisien, serta sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, perlu mengelola jurnal ilmiah secara elektronik dan terpadu
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Persyaratan; Pengelolaan; Kekayaan Intelektual; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022.
13 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 37 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN BERBASIS KEAGAMAAN PADA PENDIDIKAN DASAR DI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN BERBASIS KEAGAMAAN PADA PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa pendidikan agama berfungsi membentuk
manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan
mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan
inter dan antar umat beragama serta bertujuan untuk
berkembangnya kemampuan peserta didik dalam
memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai
agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni; b. bahwa untuk mengembangkan serta meningkatkan potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa
dan berakhlak mulia, dipandang perlu adanya prioritas
kegiatan berbasis keagamaan bagi peserta didik pada
pendidikan dasar di Kabupaten Ponorogo; c. bahwa dalam rangka mewujudkan ketentuan Pasal 26
ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3
Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu
menyusun Peraturan Bupati yang menjadi Pedoman Dalam
Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Keagamaan Khususnya
pada Pendidikan Dasar; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Berbasis Keagamaan pada Pendidikan Dasar di Kabupaten
Ponorogo.
Mengingat: 25. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 8 Seri D); 26. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kabupaten Ponorogo Tahun 2013 Nomor 3).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, FUNGSI DAN TUJUAN PENDIDIKAN BERBASIS KEAGAMAAN, PENYELENGGARAAN PENDIDIK_AN BERBASIS KEAGAMAAN, CAPAIAN PEMBELAJARAN, PEMBIAYAAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 36 Tahun 2022
tata - cara - penerimaan - peserta - didik - baru - jenjang - taman - kanak - kanak - sekolah - dasar - dan - sekolah - menengah - pertama - tahun - ajaran - 2022 - 2023
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD 2022/ No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2022/2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan program pendidikan untuk semua, serta untuk meningkatkan pelayanan penerimaan peserta didik baru Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, diperlukan peningkatan akses layanan pendidikan melalui keterlibatan dan pemberdayaan sekolah sesuai dengan prinsip merdeka belaja, untuk memberikan jaminan atas pelayanan penerimaan peserta didik baru diperlukan kebijakan dan pengaturan mengenai Tatacara Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2022/2023, dan perlu menetapkan Peraturan Bupati Ciamis tentang Tatacara Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2022/2023.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 23 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017.
Tatacara PPDB jenjang pendidikan dasar tahun ajaran 2022/2023 di Kabupaten Ciamis merupakan acuan bagi para pihak yang terkait dalam penyelenggaraan PPDB tahun ajaran 2022/2023 di Kabupaten Ciamis, Ketentuan mengenai Tatacara, Panitia dan Zonasi PPDB jenjang Pendidikan Dasar Tahun Ajaran 2022/2023 di Kabupaten Ciamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 36 Tahun 2022
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN PONOROGO TAHUN AJARAN 2022/2023
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR
DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN PONOROGO TAHUN AJARAN 2022/2023
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 44
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah
Kejuruan, serta berdasarkan Surat Edaran Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta
Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran
Corona Virus Disease (COVID- 19), perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Jenjang Pendidikan Taman Kanak-
Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di
Kabupaten PonorogoTahun Ajaran 2022/2023;
Mengingat: 16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 955); 17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 1 Tahun
2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2013 Nomor 3).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, ASAS DAN TUJUAN, TATA CARA, PENDATAAN ULANG, PERPINDAHAN PESERTA DIDIK, PENGADUAN DAN PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 36 Tahun 2022
BANTUAN BEASISWA KEPADA MAHASISWA TIDAK MAMPU BERPRESTASI-TEMANGGUNG-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2022/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Beasiswa kepada Mahasiswa Tidak Mampu Berprestasi Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan salah satu cita-cita didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana yang tercantum dalam alinea ke empat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
b. bahwa untuk pemerataan pendidikan dan peningkatkan Indeks Prestasi Mahasiswa Temanggung, perlu campur tangan pemerintah secara serius, agar warga masyarakat yang sedang menempuh pendidikan yang mempunyai prestasi baik di bidang akademik maupun non akademik tidak terputus hanya karena kemampuan ekonomi tidak mendukung dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih
tinggi;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, masyarakat berhak memperoleh layanan pendidikan sesuai standar nasional pendidikan dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan
pendidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa Tidak Mampu Berprestasi Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10
Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan,d an Sasaran; Kriteria Penerimaan Bantuan Beasiswa; Tim Verifikasi dan Validasi; Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Beasiswa; Tata Cara Penyaluran dan Pencairan Beasiswa; Besaran Dana Beasiswa; Sanksi; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2022.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa sebagai salah satu upaya pemenuhan hak atas
pendidikan yang bermutu dan berkeadilan, maka
penerimaan peserta didik pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama dilakukan
secara akuntabel, objektif, transparan, tanpa diskriminasi
dan berkeadilan; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Penyelenggaraan PPDB
Bab IV Pengawasan, Layanan Pengaduan dan Pelaporan
Bab V Larangan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 11 Tahun 2021 dicabut.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat