Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3, TLD NO.88
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT.Bank Sulteng
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal daerah pada PT Bank Sulteng sebelumnya hanya mengalokasikan anggaran tahun 2012, Tahun 2013 dan Tahun 2014
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 1 Tahun 2004, UU No.27 Tahun 2008, dan UU No.23 Tahun 2014, Perda Kab.Sigi No. 3 Tahun 2012
Salah satu upaya untuk meningkatkan perekonomian di Kabupaten Sigi adalah dengan menyertakan modal daerah pada PT Bank Sulteng. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 304 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah dan/atau BUMD. dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah hanya mengalokasikan anggaran untuk Tahun 2012, Tahun 2013 dan Tahun 2014, sehingga untuk Tahun anggaran 2015, Tahun 2016 dan Tahun 2017 Pemerintah Daerah kembali akan menyertakan modal daerah pada PT Bank Sulteng Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sulteng dapat dilaksanakan dalam bentuk Penyertaan Modal berupa uang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT.Bank Sulteng
Penjelasan : 1 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan air baku di Kota Banjarmasin, perlu penambahan modal melalui
penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemrintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1976, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2014.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin , Yang Terdiri Atas :
1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Dan Sasaran Penambahan Penyertaan Modal; 3. Penambahan Penyertaan Modal; 4. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal; 5. Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2015.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Jatim
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Investasi Daerah Di Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain, yaitu guna melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Investasi Pemerintahan Daerah, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pedoman Penyelenggaraan Investasi Daerah di Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum peraturan daerah ini antara lain, yaitu Udang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undanng Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintahan Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintahan Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini Diatur Tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN INVESTASI
DAERAH DI KABUPATEN HALMAHERA SELATAN, Dengan Menetapkan Bahasa Istilah Yang Digunakan Dalam Peraturannya Tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN BENTUK, KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB, PENGELOLAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2015.
16 halaman. Penjelasan: 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Kabupaten Bantaeng dan PT. Bank Sulselbar
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian Daerah serta meningkatkan
sumber-sumber pendapatan asli daerah guna
meningkatkan peranan serta fungsi Penyertaan Modal
Daerah pada pihak ketiga, perlu didukung dengan
struktur permodalan yang kuat; untuk mendukung sebagaimana dimaksud dalam
huruf di atas, Pemerintah Daerah perlu melakukan Penyertaan
Modal Daerah pada PDAM Kabupaten Bantaeng dan
PT. Bank SULSELBAR agar dapat lebih meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM
Kabupaten Bantaeng dan PT. Bank SULSELBAR.
Dasar Hukum:1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/
12.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Tingkat II Kabupaten Bantaeng;
17. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bantaeng; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantaeng
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah.
MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PDAM KABUPATEN BANTAENG DAN PT. BANK SULSELBAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah dan
Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada
Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum
Lainnya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan badan usaha milih daerah Kota Pekanbaru dan badan hukum lainnya perlu dilakukan penambahan penyertaan modal daerah, yanf dialokasikan dalam APBD Kota Pekanbaru;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1956;UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.23 Tahun 2014; PP No.44 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.49 Tahun 2011; PP No.49 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.1 Tahun 2014; PERMENDGRI No.37 Tahun 2014; PERDA Provnsi No.10 Tahun 2002; PERDA Kota Pekanbaru No.12 Tahun 1997; PERDA Kab. Siak No.6 Tahun 2004; PERDA Kota Pekanbaru No.11 Tahun 2006; PERDA Kota Pekanbaru No.13 Tahun 2008; PERDA Kota Pekanbaru No.07 Tahun 2013;
Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 11 (sebelas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Makasud dan Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Penambahan Penyertaan Modal Daerah; Penganggaran dan Pelaksanaan; Tata Cara Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Deviden;Pengawasan; Aturan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2015.
Peraturan Daerah
Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Daerah
Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kotamadya Tingkat II Pekanbaru
Tahun 1999 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp I
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 2 Tahun 2015
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA FULAWAN TAHUN ANGGARAN 2015 – PENAMBAHAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD.2015/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan Tahun ANggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk mendukung kelancaran operasional Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan perlu menambah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan dan sehubungan dengan keperluan audit laporan keuangan atas penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue kepada BUMD.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; QANUN Aceh No. 5 Tahun 2011; QANUN Kabupaten Simeulue No. 10 Tahun 2007; QANUN Kabupaten Simeulue No. 33 Tahun 2012; QANUN Kabupaten Simeulue No. 25 Tahun 2013; QANUN Kabupaten Simeulue No. 5 Tahun 2014.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penganggaran, BentuK, Jumlah Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Fulawan, Pencairan Dana Penyertaan Modal, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Penyertaan Modal, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menumbuhkembangkan investasi dalam berbagai bidang, termasuk usaha kecil dan menengah, maka perlu diatur kebijakan, penyelenggaraan dan pelayanan penanaman modal di Kabupaten Lamongan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Pasa1 7 Peraturan Pernerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian lnsentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41). sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 3214);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4279);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanarnan Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
4724);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4725);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4756);
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang U saha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor
4866);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5492);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5589);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4861);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
19. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
20. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 42);
21. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang U saha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
22. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
23. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012 ten tang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 930);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
26. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 584) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
1138);
27. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 33);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 12);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 24 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 24);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
25 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 25).
Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas :
a. kepastian hukum;
b. keterbukaan;
c. akuntabilitas;
d. perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal penanam modal;
e. ke bersamaan;
f. efisiensi berkeadilan;
g. berkelanjutan;
h. berwawasan lingkungan;
1. kemandirian; dan
j. keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi daerah.
Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas :
a. kepastian hukum;
b. keterbukaan;
c. akuntabilitas;
d. perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal penanam modal;
e. ke bersamaan;
f. efisiensi berkeadilan;
g. berkelanjutan;
h. berwawasan lingkungan;
1. kemandirian; dan
j. keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi daerah.
Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas :
a. kepastian hukum;
b. keterbukaan;
c. akuntabilitas;
d. perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal penanam modal;
e. ke bersamaan;
f. efisiensi berkeadilan;
g. berkelanjutan;
h. berwawasan lingkungan;
1. kemandirian; dan
j. keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi daerah.
Tujuan penyelenggaraan penanaman modal, antara lain untuk :
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah;
b. menciptakan lapangan kerja;
c. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan di daerah;
d. meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha; e. meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi; f. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
g. mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana dari penanam modal;dan
h. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 02 Tahun 2015
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALOPO KEPADA PERUSABAAN DAERAH (PD) KOTA PALOPO
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, BD.2015/No.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo Kepada Perusahaan Daerah (PD) Kota Palopo
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Daerah (PD) Kota Palopo, clisebutkan bahwa Modal dasar PD-Kota Palopo berasal dari kekayaan daerah yang clipisahkan yang bersumber dari APBD Kota Palopo yang clitetapkan melalui Peraturan Daerah tersendiri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota. Palopo tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo Kepada Perusahaan Daerah (PD) Kota Palopo.
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun · 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578};
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
20. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Daerah (PD)Kota Palopo
Menetapkan : PERATURAR DAERAH TERTAN'G PEIIYERTAAR MODAL PEMERIRTAB KOTA PALOPO KEPADA PERUSAIIAAN DAERAH (PD) KOTA PALOPO.
BABI KETERTUAN UMUM
PASAL 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Kota adalah Kota Palopo. 2. Pemerintah Kota adalah Walikota Palopo sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo. 5. Perusahaan Daerah Kota Palopo yang selanjutnya disingkat PD-Kota Palopo adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dalam bidang usaha tertentu. 6. Penyertaan Modal Daerah adalah pengalihan kepemilikan kekayaan daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal daerah kepada pihak ketiga. 7. Standar Akutansi Pemerintahan, selanjutnya disebut SAP adalah prinsip prinsip alrutansi yang clitetapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. 8. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya di singkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah Pemerintah Kota Palopo. 9. Aset Daerah adalah asset/barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lain yang sah. IO.Monitoring dan evaluasi (Monev) adalah proses rutin pengumpulan data dan pengukuran kewajaran atas program atau kegiatan dengan menggunakan metode secara sistimatis. 11.Pemindahtanganan asset daerah adalah pengalihan kepemilikan asset daerah. 12. Modal awal Perusahaan Daerah Kota Palopo adalah modal yang diperoleh oleh Perusahaan Daerah Kota Palopo yaitu modal kerja dan modal investasi.
BABD TUJUAN PENYERTAAN MODAL DAERAH
PASAL 2
(1) Pemerintah Kota melakukan penyertaan modal kepada PD-Kota Palopo yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Daerah (PD) Kota Palopo.
(2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk: a. Sebagai modal operasional dan investasi PD-Kota Palopo; b. Meningkatkan kinerja pada PD-Kota Palopo; c. Menunjang terbukanya kesempatan kerja bagi masyarakat; d. Mendorong laju pertumbuhan ekonomi Kota Palopo; e. Memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BAB III TATA CARA PENYERT.AAN MODAL DAERAH
PASAL 3
(1) Tata cara pelaksanaan penyertaan modal daerah kepada PD-Kota Palopo dilaksanakan berdasarkan prinsip- prinsip ekonomi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah uang dan aset daerah yang dapat berupa tanah, bangunan, barang atau perlengkapan lainnya.
(3) Penyertaan modal daerah clilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan Pemerintah Kota.
(4) Penilaian aset daerah yang clisertakan sebagai modal daerah pada PD-Kota Palopo sebagaimana climaksud pada ayat (2), clilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan ketentuan peraturan perundang undangan.
BABIV PEMINDAHTANGANAN ASSET DAERAH
PASAL 4
(1) Aset daerah atau perlengkapan lainnya yang akan disertakan kepada PD Kota Palopo sebagai penyertaan modal daerah terlebih dahulu dihapuskan dari aset daerah.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tindaklanjut penghapusan aset daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan pemindahtanganan berupa penyertaan modal daerah.
BABV PENYERTAAR MODAL DAERAH
PASAL 5
(1) Pemerintah Kota melakukan penyertaan modal daerah kepada PD-Kota Palopo yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
(2) Penyertaan modal Pemerintah Kota Palopo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejumlah Rp 11.412.141.000,- ( sebelas milyar empat ratus dua belas juta seratus empat puluh satu ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut: a. Berupa uang sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah); b. Uang penyertaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dibayarkan dalam 2 (dua) tahap yaitu: 1. Tahap Pertama sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) melalui APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2015; 2. Tahap Kedua sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) melalui APBD Perubahan Kota Palopo Tahun Anggaran 2015. c. Tanah dan bangunan pembangkit listrik tenaga mikro hydro senilai Rp. 5.908.141.000, ( lima milyar sembilan ratus delapanjuta seratus empat puluh satu ribu rupiah). d. Mesin Produksi senilai Rp. 2.504. 000.000, (dua milyar lima ratus empat juta rupiah) (3) Neraca PD-Kota Palopo harus disusun berdasarkan nilai penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BABVI DEVIDEN PENYERTAAR MODAL
PASAL 6
Deviden yang diperoleh atas penyertaan modal daerah pada PD-Kota Palopo secara langsung merupakan komponen pendapatan asli daerah berpedoman pada Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kota Palopo.
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PASAL 7
(1) Walikota melakukan pembinaan terhadap pengelolaan penyertaan modal daerah pada PD-Kota Palopo.
(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walikota dibantu oleh unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.
PASAL 8
(1) Walikota berwenang untuk melakukan pengawasan umum sehubungan dengan penyertaan modal daerah pada PD-Kota Palopo.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walikota dibantu oleh unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.
BAB VIII KETENTUANPENUTUP
PASAL 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2015.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Sekretariat Jenderal Nomor 188.34/930/SJ tanggal
20 Februari 2015 perihal Kajian Peraturan Daerah, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pemberian
Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal harus dicabut, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah yang baru tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009;
UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 45 Tahun 2008; Perpres Nomor 39 Tahun 2014; Perpres Nomor 16 Tahun 2012; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Permendagri Nomor 64 Tahun 2012; Perda Nomor 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan. Diatur tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal; insentif dan
kemudahan; bentuk insentif dan kemudahan; jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang diprioritaskan memperoleh insentif dan kemudahan; kriteria pemberian insentif dan kemudahan; pemohon; tata cara pemberian
insentif dan kemudahan; dasar penilaian; jangka waktu pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal; pembinaan dan pengawasan; pelaporan dan evaluasi; serta sanksi admiistrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 Hlm; Penjelasan: 5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat