Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2023/Nomor 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi
Nomor 08 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2018 – 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 Nomor 3/A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerahsebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang
dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati
Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 4 Agustus 2021;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah 05 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021.
APBD Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp.2.454.513.073.371,00 (dua triliun empat ratus lima puluh empat milyar lima ratus tiga belas juta tujuh puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah) terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp. 2.327.961.156.003,00
b.Belanja Daerah Rp. 2.454.513.073.371,00
Defisit Rp. (126.551.917.368,00)
c. Pembiayaan Daerah: Penerimaan Rp. 126.551.917.368,00; Pengeluaran Rp. 0,00; Pembiayaan Netto Rp.126.551.917.368,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mesuji Nomor 3 Tahun 2021
perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021
2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Berita Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 dan pasal 77 peraturan pemerintah no. 12 tahun 2019 tentang penggelolaan keuangan daerah, kepala wajib mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 49 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2020; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahu 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Perpres No. 113 Tahun 2020; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 100 Tahun 2018; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; PMK No. 119 Tahun 2020; PMK No. 17 Tahun 2021; Permensos No. 9 Tahun 2018; PMK No. 29/PRT/M/2018; Permendikbud No. 32 Tahun 2018; Permendagri No. 121 Tahun 2018; Permenkes No. 4 Tahun 2019; Permendagri No. 050-3708 Tahun 2020; Perda Mesuji No. 3 Tahun 2011; Perda Mesuji No. 11 Tahun 2017; Perda Mesuji No. 6 Tahun 2020; Perda Mesuji No. 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
13 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi pelayanan tera/tera ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
b. bahwa kebijakan retribusi pelayanan tera/tera ulang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dengan memperhatikan potensi daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (3) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengarnanatkan retribusi pelayanan tera/tera ulang dan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-Syarat Bagi Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya;
1. Nama, objek, dan subjek retribusi
2. Golongan Retribusi
3. Tingkat penggunaan jasa
4. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif
5. Struktur dan besaran tarif retribusi
6. wilayah pemungutan
7. Tata cara pemungutan retribusi
8. Tata cara pembayaran
9. Tata cara penagihan retribusi
10. Tata cara perubahan tarif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2021.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021
PERDA Kota Surabaya No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA
NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN
SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya.
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi
Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50-3708
Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah serta untuk meningkatkan
efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintahan,
maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a
perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota
Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan
Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan
Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
tentang Perubahan Batas Wilayah Wilayah Kotapraja
Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah
Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur,
Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa
Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5121);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4828);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015
tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1045);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
17. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016
Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya
Nomor 10).
Perubahan Pasal 5
Perubahan Pasal 9
Perubahan Pasal 11
Perubahan Pasal 14
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
MERUBAH PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA SURABAYA
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Gerakan Literasi Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka mencerdaskan masyarakat
Pringsewu, budaya literasi merupakan upaya penting
untuk peningkatan mutu pendidikan serta kualitas
somber daya manusia di Kabupaten Pringsewu;
untuk menggalakkan budaya literasi di
Kabupaten Pringsewu perlu melibatkan semua unsur
dari pemerintah daerah, pemerintah pekon,
masyarakat, keluarga, satuan pendidikan, kalangaan
dunia usaha dan industri dari perencanaan program,
pelaksanaan, dan pengendalian untuk meningkatkan
mutu pendidikan di Kabupaten Pringsewu melalui
Peningkatan Gerakan Literasi Masyarakat
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 3 Tahun 2017; PP No. 24 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; Permendikbud No. 23 Tahun 2015; Perda Lampung No. 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Gerakan Literasi Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
15 hlmn
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 3.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa penyandang disabilitas merupakan warga
negara yang mempunyai kedudukan hukum yang
sama dengan warga negara Indonesia lainnya,
sehingga perlu diberikan penghormatan, pelindungan
dan pemenuhan terhadap hak yang dimilikinya;
bahwa dalam rangka mewujudkan kesamaan hak dan
kedudukan bagi penyandang disabilitas menuju
kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa
diskriminasi, perlu dilakukan upaya penghormatan,
pelindungan dan pemenuhan hak penyandang
disabilitas secara terarah dan terencana;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas, pemerintah daerah wajib
menyelenggarakan penghormatan, pelindungan dan
pemenuhan terhadap hak bagi penyandang disabilitas
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas saat ini
sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundangundangan
yang lebih tinggi serta kondisi yang ada di
Sumatera Barat, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penghormatan,
Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 68 tentang Komisi Nasional Disabilitas,
PERATURAN DAERAH INI MNEGATUR TENTANG PENGHORMATAN, PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. RAGAM PENYANDANG DISABILITAS
3. HAK PENYANDANG DISABILITAS
4. TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
5. PERENCANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
6. PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
7. KOORDINASI
8. KOMITE DISABILITAS DAERAH
9. PENDANAAN
10. PARTISIPASI MASYARAKAT
11. PENGHARGAAN
12. EVALUASI
13. SANKSI
14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
75 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak secara Bergelombang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian dalam pembagian jumlah desa yang mengikuti pemilihan kepala desa pada gelombang pertama maupun pada gelombang ke dua, maka perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak Secara Bergelombang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak Secara Bergelombang;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; undang-undang nomor 8 tahun 1965 undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak Secara Bergelombang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2021
PERDA Kab. Bekasi No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKUSOR NARKOTIKA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2021 (2)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pentingnya penyusunan Peraturan Daerah dalam pencegahan,antisipasi dini, penanganan, rehabilitasi dan partisipasi masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat 6 UUD NRI Tahun 1945, UU No 5 Tahun 1997, UU No 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Uu No 10 Tahun 2000, UU No 11 Tahun 2009, UU No 35 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020, PP No 25 Tahun 2011, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Perka BNN No 11 Tahun 2014, Permensos No 9 Tahun 2017, Permendagri No 12 Tahun 2019, PERDA Provinsi Gorontalo No 4 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan fasilitasi, pencegahan, antisipasi dini, penanganan, rehabilitasi, partisipasi masyarakat, kerja sama, penghargaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2021.
Terdiri dari 23 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat