Badan Penanggulangan Bencana Daerah-Tugas dan Fungsi-Penjabaran
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 138, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara dan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka telah dilakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 14 Tahun 2015; b. bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Bupati
Kabupaten Muna Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna Barat, menyebutkan bahwa penjabaran tugas dan fungsi ditetapkan dengan peraturan Bupati. c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna Barat tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Muna Barat
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 ; Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2015;
Peraturan ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA, PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat
(3) dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara
wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya
serta bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta
kekayaannya sesuai ketentuan peraturan perundang
undangan yang berlaku.
Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada Penyelenggara dan Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam
melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan yang
dimaksud untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang
bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan
Walikota ini memuat tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, yang berisi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Laporan Harta Kekayaan Aparatus Sipil Negara; Tim Pengelola LHKPN dan LHKASN; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
Mencabut Peraturan
Walikota Banjarmasin Nomor 19 Tahun 2017 tentang Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarmasin, dan Keputusan Walikota
Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2017 tentang Unit Pengelola Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarmasin .
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaPertahanan dan Keamanan, MiliterKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 138 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Diubah sebagian dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 138 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 138, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 52039
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat perlu diganti, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penyelenggaraan kewaspadaan dini yang meliputi pendeteksian, pengidentifikasian, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan informasi dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisapasi berbagai potensi bentuk Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) di Provinsi DKI Jakarta.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2019.
Mencabut dan Menyatakan Tidak Berlaku:
1. Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat;
2. Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Petani Bedas Sejahtera
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu tujuan pembangunan pertanian
adalah untuk meningkatkan sebesar-besar
kesejahteraan petani yang telah memberikan
kontribusi yang nyata dalam pembangunan
pertanian dan pembangunan ekonomi perdesaan;
b. bahwa sebagian besar usaha pertanian di Kabupaten
Bandung merupakan usaha pertanian berskala kecil
yang tidak mampu melakukan perlindungan
usahanya secara mandiri dari risiko yang
disebabkan antara lain oleh serangan organisme
pengganggu tumbuhan, wabah penyakit hewan
menular, dan/atau dampak perubahan iklim serta
keselamatan kerja petani, sehingga perlu
mendapatkan pemberdayaan dan perlindungan;
c. bahwa untuk mewujudkan kedaulatan dan
kemandirian petani dalam rangka meningkatkan
taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang
lebih baik, melindungi Petani dari kegagalan panen
serta menyediakan prasarana dan sarana Pertanian
yang dibutuhkan dalam mengembangkan Usaha
Tani Pemerintah Daerah menginisiasi program
Petani Bedas Sejahtera;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Program
Petani Bedas Sejahtera;
Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020
Terdiri dari 21 pasal, 7 bab yaitu ketentuan umum, program petani bedas sejahtera, pendanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
mengatur mengenai program petani bedas sejahtera
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 138 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 138, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72078
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Berdasarkan Analisa Jabatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kepastian penataan jabatan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu disusun nomenklatur jabatan Pegawai Negeri Sipil sebagai pedoman perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Berdasarkan Analisa Jabatan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 281 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 std terakhir dengan Pe'raturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2017
Pergub ini mengatur Nomenklatur Jabatan PNS pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP), yang dimaksudkan sebagai pedoman dalam perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan PNS pada DPM dan PTSP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 147 Tahun 2016 tentang Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja pada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
44 hal termasuk lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 138 Tahun 2021
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 100 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 125 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 125 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat 1 Peraturan Pemerintah no.18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintahno.72 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah no 18 tahun 2016 tentang Perakat Daerah mengamanatkan bahwa Perangkat Daerah yang Pelaksanaan tugas dan fungsinya telah dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, menghapus unit organisasi yang tugas dan fungsinya telah digantikan secara penuh oleh kelompok jabatan fungsional
Pasal 18 ayat 6 UUD RI 1945; UU no.25 tahun 1956; UU no.18 tahun 2002; UU no 25 tahun 2009; UU no.23 tahun 2014; UU no.5 tahun 2014; PP no.18 tahun 2016;PP no.11 tahun 2017; perpres no.81 tahun 2010;Perpres no.29 tahun 2014; Permenpanrb no.17 tahun 2021;Permenpanrb no.25 tahun 2021; Perda no.8 tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;Kedudukan; Tugas dan Fungsi serta Sususnan Organisasi; Kepegawaian; tata Kerja dan Laporan; Pembiayaan; Ketentuan lain-lain;Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
18 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat