Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;Kedudukan; Tugas dan Fungsi serta Sususnan Organisasi; Kepegawaian; tata Kerja dan Laporan; Pembiayaan; Ketentuan lain-lain;Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat