Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 138 Tahun 2014

Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pegawai Negeri yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 138 Tahun 2014 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pegawai Negeri yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
138
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2014
Sumber
LN.2014/NO.279, LL KEMENKUMHAM: 5 HLM.
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 19566 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. KEPPRES No. 48 Tahun 1995 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pekerja Radiasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan