Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 23 Tahun 2009 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mencabut :
PP No. 27 Tahun 2007 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Atau Duda Tunjangan Anak Yatim Dan Atau Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Atau Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu Dan Pemberian Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2008
PENGIKATAN - DANA - ANGGARAN - UNTUK PELAKSANAAN - PROGRAM - KEGIATAN - MELALUI PEKERJAAN - TAHUN JAMAK - SELAMA 3 (TIGA) TAHUN - ANGGARAN - DI LINGKUNGAN DINAS PEKERJAAN UMUM - KABUPATEN TEBO
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2008/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGIKATAN DANA ANGGARAN UNTUK PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN MELALUI PEKERJAAN TAHUN JAMAK SELAMA 3 (TIGA) TAHUN ANGGARAN DI LINGKUNGAN DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya dalam usaha kelancaran atas transportasi maka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi harus mendapat skala prioritas utama;
bahwa program dan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dibidang transportasi dan pelaksanaannya memerlukan anggaran dana yang besar sehingga perlu dianggarkan lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengikatan dana anggaran untuk pelaksanaan program dan kegiatan melalui pekerjaan tahun jamak selama 3 (tiga) Tahun Anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengikatan Dana Anggaran untuk Pelaksanaan Program dan Kegiatan Melalui Pekerjaan Tahun Jamak Selama 3 (Tiga) Tahun Anggaran di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo; Meliputi Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Besar, Alokasi Dana dan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan; Penyesuaian Harga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2008.
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 1987 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 01 Tahun 1982 tentang Perpasaran Dalam Daerah dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian masyarakat dan belum maksimal untuk dapat membantu pembiayaan penyelenggaraan, pengaturan, dan pengelolaan Pasar di Kabupaten Kotabaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 1987 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 01 Tahun 1982 tentang Perpasaran Dalam Daerah perlu disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 17 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2008
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Pasar, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek Dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besaran Tarif;
6. Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
9. Penetapan Retribusi;
10. Tata Cara Pemungutan;
11. Tata Cara Pembayaran;
12. Sanksi Administrasi;
13. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi;
14. Kadaluarsa Penagihan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Penyidikan; dan
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2008.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata, Rekreasi dan Hiburan Umum
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan kewenangan berbagai bidang pemerintahan dalam rangka desentralisasi erat kaitannya dengan upaya kearah kemandirian daerah otonom, sehingga daerah dituntut untuk melakukan upaya dalam menggali berbagai sumber pendapatan yang potensial dalam rangka membiayai penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan bidang pariwisata merupakan bidang yang dapat menjadi salah satu objek dalam upaya peningkatan pendapatan daerah melalui berbagai pengelolaan, diantaranya sebagaimana yang diatur dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata, Rekreasi dan Hiburan Umum sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah, dipandang perlu dilakukan perubahan/penyesuaian terhadap struktur dan tarif atas pemberian izin usaha pariwisata, rekreasi dan hiburan umum dalam Daerah Kota Ternate berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata, Rekreasi dan Hiburan Umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 5 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
NOMOR 4 TAHUN 2004 PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE RETRIBUSI IZIN USAHA PARIWISATA,
REKREASI DAN HIBURAN UMUM.
7 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD 2008/13 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ubahan Kedua Atas Lampiran Keputusan Walikota Bogor Nomor 62 Tahun 2003 Tentang Super Blok Di Kawasan Perdagangan Dan Jasa Jalan Raya Pajajaran, Jalan Jenderal Sudirman Dan Jalan Baru Kemang (Kh. Sholeh Iskandar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 17 Tahun 2008
pelaksanaan peraturan daerah kabupten bone bolango nomor 45 tahun 2007 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas kelautan dan perikanan kabupaten bone bolango
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2008/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 45 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 45 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.29 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.45 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 45 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Kewenangan Dinas, Penjabaran Tugas dan Fungsi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2008.
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Pembayaran zakat merupakan kewajiban umat islam yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan keseimbangan dari segi ekonomi, rohani, dunia, dan akhirat; Pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar secara administratif lebih tertib dan terarah serta pemanfaatannya lebih berhasil guna dan berdaya guna dan tepat sasaran, sehingga dapat lebih dipertanggungjawabkan; Dalam rangka perlindungan, pembinaan, dan pelayanan muzakki, mustahiq, dan amil zakat, maka perlu adanya ketentuan yang mengatur pengelolaan zakat, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Zakat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tujuan; pengelolaan zakat; organisasi dan pembentukan BAZ; kedudukan, tugas, dan fungsi; lingkup kewenangan BAZ; tata kerja; Badan Amil Zakat; pelaporan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentaun yang mengatur tentang pengelolaan zakat dalam Kabupaten Musi Banyuasin dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Kabupaten Belitung Tahun 2008 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Modal Dasar PT Belitong Mandiri
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Belitong Mandiri, perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung Pada modal dasar PT Belitong Mandiri. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Daerah. Untuk memenuhi maksud tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Modal Dasar PT Belitong Mandiri.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1969; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA Kab. Daerah Tingkat II No. 14 Tahun 1990; PERDA Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003; PERDA Kab. Belitung No. 1 Tahun 2008; PERDA Kab. Belitung No. 2 Tahun 2008; PERDA Kab. Belitung No. 5 Tahun 2008; PERDA Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal Daerah, Pembagian Keuntungan (Laba), Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2008.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan (PSDP)
ABSTRAK:
Sumber daya perikanan di perairan umum Kabupaten Ogan Ilir merupakan kekayaan alam daerah yang perlu dipertahankan dan dilindungi sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat; Pengelolaan sumber daya perikanan di perairan umum oleh masyarakat harus berpedoman pada kaidah-kaidah lingkungan yang lestari; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2006 dirasakan belum cukup memenuhi aspirasi masyarakat pengelola PL2SSDP, sehinga perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Daeran Kabupaten Ogan Ilir Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perturan Daerah Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daeran Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan (PSDP), dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai objek pengelolaan; panitia pengelolaan sumber daya perikanan; pengelolaan sumber daya perikanan; proses pelaksanaan lelang sumber daya perikanan; perlindungan hak dan larangan bagi pengelola dan masyarakat; pengawasan dan perlindungan sumberdaya perikanan kelompok masyarakat pengawas (POKMASWAS); pembagian hasil pengelolaan sumberdaya perikanan; ketentuan sanksi dan pidana; serta penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka: Peraturan Daerah Kabupaten Ogan ilir Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 22 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-Hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat