Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Pasar, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek Dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besaran Tarif; 6. Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; 9. Penetapan Retribusi; 10. Tata Cara Pemungutan; 11. Tata Cara Pembayaran; 12. Sanksi Administrasi; 13. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; 14. Kadaluarsa Penagihan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Penyidikan; dan 17. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat