Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan (PSDP), dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai objek pengelolaan; panitia pengelolaan sumber daya perikanan; pengelolaan sumber daya perikanan; proses pelaksanaan lelang sumber daya perikanan; perlindungan hak dan larangan bagi pengelola dan masyarakat; pengawasan dan perlindungan sumberdaya perikanan kelompok masyarakat pengawas (POKMASWAS); pembagian hasil pengelolaan sumberdaya perikanan; ketentuan sanksi dan pidana; serta penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat