Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 17 Tahun 2008

Pengelolaan Sumber Daya Perikanan (PSDP)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan (PSDP), dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai objek pengelolaan; panitia pengelolaan sumber daya perikanan; pengelolaan sumber daya perikanan; proses pelaksanaan lelang sumber daya perikanan; perlindungan hak dan larangan bagi pengelola dan masyarakat; pengawasan dan perlindungan sumberdaya perikanan kelompok masyarakat pengawas (POKMASWAS); pembagian hasil pengelolaan sumberdaya perikanan; ketentuan sanksi dan pidana; serta penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan (PSDP)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
12 Juni 2008
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2008
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2008/NO.17
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 787 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan