Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 2 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah ditetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan desa serta belum mengatur ketentuan-ketentuan teknis lainnya sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Ketentuan Umum, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN PERANGKAT DESA, PENGANGKATAN PERANGKAT DESA, MEKANISME PENGANGKATAN,PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA, KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA,MASA TUGAS DAN MUTASI, GAJI, TUNJANGAN, DAN FASILITAS, PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI, HARI KERJA DAN JAM KERJA,CUTI, PAKAIAN DINAS, STAF PERANGKAT DESA, PEMBIAYAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat
Tahun 2016 Nomor 1 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pengaturan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi tim diatur dalam Peraturan Kepala Desa, Ketentuan mengenai penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Desa, Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Kepala Desa, Gaji, tunjangan, dan fasilitas diatur dengan Peraturan Bupati.Ketentuan lebih lanjut mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Bupati, Ketentuan lebih lanjut mengenai Pakaian Dinas dan atribut Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Bupati. Bagan susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa, formulir permintaan dan pemberian Cuti, format rekomendasi dan pertimbangan teknis Camat diatur dalam Peraturan Bupati
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
ABSTRAK:
Teknologi informasi dan komunikasi saat
ini merupakan kebutuhan yang sangat penting
dalam kehidupan bermasyarakat dan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam
rangka meningkatkan kualitas kehidupan yang
layak dan berkelanjutan yang dijamin oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Pengelolaan teknologi informasi dan
komunikasi merupakan salah satu unsur
penunjang untuk mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang akuntabel, transparan,
efektif, dan efisien guna meningkatkan kualitas
pelayanan kepada masyarakat, sehingga
diperlukan adanya pedoman. Terkait penyelenggaraan pemerintahan
dan penyediaan pelayanan prima kepada
masyarakat berbasis Teknologi Informasi dan
Komunikasi sampai saat ini belum diatur.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2012; PERDAPROV BABEL No. 7 Tahun 2018; PERDA BASEL No. 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum; perencanaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK); Pelaksanaan TIK; Pemanfaatan TIK; Pengelolaan domain; serta pengelolaan email. Selain itu, diatur pula mengenai portal dan situs web; kemitraan serta peran serta masyarakat dan dunia usaha. Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; pembiayaan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah
ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah
ini diundangkan.
25 hlm (Penjelasan 6 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Penvegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh World Health Organization (WHO) dinyatakan sebagai pandemic yang saat ini di Indonesia cenderung meningkat dari waktu ke waktu dan Presiden telah menetapkan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi dan pencegahan penularannya;
b. bahwa dengan memperhatikan perkembangan penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Demak semakin hari semakin meningkat dan meluas, diperlukan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, peningkatan pelayanan kesehatan, sosialisasi dan partisipasi, sanksi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, pendanaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Bank Riau Kepri dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian, meningkatkan
pendapatan Daerah, serta meningkatkan kesejahteraan
masyarakat demi terwujudnya Visi Riau 2024,
Pemerintah Provinsi Riau melalrukan penambahan
penyertaan modal pada BUMD yang dialokasikan dalam
APBD Provinsi Riau;
b. bahwa penambahan penyertaan modal Pemerintah
Provinsi Riau dilakukan secara berkesinambungan
dengan mempedomani ketentuan Pasal 333 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 78 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa penyertaan
modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila
jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran
berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah
mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan
Modal Pada PT. Bank Riau Kepri dan PT. Penjaminan
Kredit Daerah Provinsi Riau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun
1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra
Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75)
sebagai Undang-Undang;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah,
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
8. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 Tentang
Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan
Daerah Riau Dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi
Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah;
9. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang
Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi
Riau.
Perda ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Penambahan Penyertaan Modal Daerah, Bentuk Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Status Dana APBD Dalam Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Penganggaran dan Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Jumlah Penambahan Penyertaan Modal, Tata Cara Pencairan Penambahan Penyertaan Modal, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
Bentuk Badan Hukum PT. Bank Riau Kepri dan PT.
Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau pada Tahun 2022
disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat
ABSTRAK:
Penyakit masyarakat merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, norma susila, gangguan kesehatan dan dapat menimbulkan gejolak sosial yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 8 Th 1981; UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Perpres No 74 Th 2013; Permendag No 20/M-Dag/Per/4/2014 yg telah diubah dg Permendag No 25 Th 2019; Perda Kab Serang No 24 Th 2006; Perda Kab Serang No 2 Th 2018.
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Pelacuran; 5. Perjudian; 6. Minuman Beralkohol; 7. Larangan; 8. Peran Serta Masyarakat; 9. Pengendalian Dan Pengawasan; 10. Sanksi Administrasi; 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu didukung elemen pokok berupa pendanaan secara tertib berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah, Dan bahwa dalam rangka mewujudkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan transparan diperlukan kebijakan sebagai dasar penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, Sehingga pengaturan mengenai pengelolaan keuangan daerah dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah belum dapat menampung perkembangan hukum dan permasalahan teknis dalam pengelolaan keuangan daerah yang baik sehingga perlu dilakukan penyesuaian, Dan berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD, Penyusunan Rancangan APBD, Penetapan APBD, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Penyusunan Rancangan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD, Kekayaan Daerah dan Utang, BLUD, Penyelesaian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2021.
73 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf f dan Lampiran huruf DD Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; bahwa dalam rangka mengakomodasi penambahan objek, dan perubahan tarif retribusi jasa umum, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007;
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum , berisi tentang:
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011 Nomor 14) yang beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah:
a. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 1); dan
b. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018 Nomor 3);
diubah sebagai berikut:
(1) Ketentuan Pasal 2 ditambah 1 (satu) huruf baru yakni huruf e;
(2) Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIA;
(3) Ketentuan ayat (2) Pasal 21B diubah; dan
(4) Ketentuan Pasal 22 ditambahkan 1 (satu) ayat baru;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/No.3, TLD No.137
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KABUPATEN RAMAH HAK ASASI MANUSIA
ABSTRAK:
bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental, yang harus dihormati, dipenuhi, dilindungi, ditegakkan dan dimajukan bersama baik oleh individu, pemerintah, dan negara; bahwa sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pemerintah Kabupaten Banggai berkewajiban untuk menghormati, memenuhi, melindungi, menegakkan dan memajukan Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan pemerintahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Udang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: prinsip penyelenggaraan; HAM dan kebebasan dasar manusia; kewajiban dasar manusia; pelaksanaan; partisipasi masyarakat; dan kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
15 halaman; Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD Kab. Agam Tahun 2021 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 40 Tahun 2006, PP No. 8 Tahun 2008, Perpres No. 18 Tahun 2020, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Perda Prov. Sumbar No. 7 Tahun 2008, Perda Kab. Agam No. 11 Tahun 2005, Perda Kab. Agam No. 13 Tahun 2011
RPJMD Tahun 2021-2026 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun dan pelaksanaan lebih lanjut dituangkan dalam RKPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
12 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat