Materi pokok: Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. tugas dan wewenang;b. perencanaan; c. hak dan kewajiban; d. jenis, produsen, pelaku usaha, penyedia PSP, pengguna PSP; e. insentif dan disentif f. peran serta masyarakat; g. pembinaan dan pengawasan; h. larangan; dan i. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat