PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 248.944 peraturan dalam 1,589 detik

Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1954
• Berlaku mulai 70 tahun yang lalu
APBN Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. UU No. 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (STBL. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 drt. 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 6)
Ditetapkan dengan
  1. UU No. 12 Tahun 1955 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1954 (Tentang Mengubah "Indonesische Comptabilteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448) dan "Indonesische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419) Sebagai Undang-Undang)
Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1954
• Berlaku mulai 70 tahun yang lalu
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perekonomian
Status Peraturan
Ditetapkan dengan
  1. UU No. 1 Tahun 1955 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No.5 Tahun 1954) tentang Mencabut Sifat Sebagai Alat Pembayar yang Syah dari Uang Kertas Pemerintah yang Dikeluarkan Sebelum Penyerahan Kedaulatan" Sebagai Undang-Undang *)
Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1954
• Berlaku mulai 70 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan
Status Peraturan
Ditetapkan dengan
  1. UU No. 27 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No.1 Tahun 1954, tentang Mempersatukan Opsenten yang Berlaku dalam Tahun 1953, atas Cukai dari Beberapa Jenis Barang Dalam Pokoknya Kenaikan Jumlah Cukai atas Alkohol Sulingan Dalam Negeri dan Bir dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir (Lembaran-Negara No.1 Tahun 1954) Sebagai Undang-Undang
Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1953
• Berlaku mulai 70 tahun yang lalu
Kewarganegaraan dan Imigrasi Pertahanan dan Keamanan, Militer
Undang-undang Darurat No. 8 Tahun 1953
• Berlaku mulai 71 tahun yang lalu
Pertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Ditetapkan dengan
  1. UU No. 20 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1953 (Lembaran negara No. 54 Tahun 1953) Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Militer Termaksud dalam Pasal 34 Ayat 5 Staatsblad 1939 No. 582, Sebagaimana Telah Diubah dan/atau Ditambah Kemudian, Sepanjang Mengenai Urusan Perumahan Sebagai Undang-Undang
Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1953
• Berlaku mulai 71 tahun yang lalu
Perizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Ditetapkan dengan
  1. UU No. 4 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1953 tentang Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian, Penyerahan dan Penguasaan, Kepunyaan Persediaan atau Dalam Milik, Penyimpanan, Pengangkutan atau Pembawaan Kawat-Tembaga dengan Tidak Mempunyai Idzin" (Lembaran Negara Tahun 1953 No. 51) Sebagai Undang-Undang
Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1953
• Berlaku mulai 71 tahun yang lalu
Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang
Status Peraturan
Ditetapkan dengan
  1. UU No. 17 Tahun 1954 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 25 Tahun 1953) untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)" Sebagai Undang-Undang
Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1953
• Berlaku mulai 71 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan
Status Peraturan
Mengubah
  1. UU No. 13 Tahun 1951 tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea" Sebagai Undang-Undang
Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1953
• Berlaku mulai 71 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan
Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1953
• Berlaku mulai 71 tahun yang lalu
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan