Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1953

Pengawasan Orang Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang Darurat Nomor 9 Tahun 1953 tentang Pengawasan Orang Asing
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
9
Bentuk
Undang-undang Darurat
Bentuk Singkat
UUDrt
Tahun
1953
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Oktober 1953
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 1953
Tanggal Berlaku
26 Oktober 1953
Sumber
LN.1953/NO.64, TLN NO.463, LL SETNEG : 4 HLM.
Subjek
KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1533 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan