Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH
KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH TIRTA KANJURUHAN
ABSTRAK:
a. bahwa Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan sudah memenuhi jumlah modal dasar yang ditetapkan dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan;
b. bahwa untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kemampuan pembiayaan dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 54 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 19 Tahun 2016:
Perda Kab. malang No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Malang No 6 Tahun 2010:
Perda Kab. Malang No 7 Tahun 2014:
Perda Kab. Malang No 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. malang No 1 Tahun 2021:
Perda Kab. Malang No 17 Tahun 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Pada saat dilaksanakan serah terima Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang dituangkan dalam berita acara serah terima, ketentuan Retribusi Daerah atas pemanfaatan Barang Milik Daerah yang menjadi objek penambahan penyertaan modal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa pesantren sebagai salah satu wadah untuk membina
generasi penerus bangsa dalam rangka mewujudkan sumber
daya manusia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak
mulia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika; bahwa dalam upaya untuk meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia, pesantren yang tumbuh dan
berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah
berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang
rahmatan lil’alamin dengan melahirkan insan beriman yang
berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti
memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan
meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional; bahwa dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2019 tentang Pesantren diperlukan adanya Peraturan Daerah
tentang pengembangan pesantren untuk memfasilitasi
pengembangan pondok pesantren di Kabupaten Brebes
sekaligus sebagai bentuk jaminan kepastian hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan
Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Perturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan Fasilitasi Pengembangan Pesantren
Bab III Koordinasi
Bab IV Kerja Sama
Bab V Tim Fasilitasi Pengembangan Pesantren
Bab VI Pengawasan
Bab VII Pendanaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan karunia dan amanat Tuhan Yang
Maha Esa yang memiliki hak hidup, tumbuh, berkembang
dan berpartisipasi sesuai harkat dan martabat kemanusiaan,
serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan
bangsa yang perlu mendapat perlindungan dari kekerasan
dan diskriminasi; bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan
Daerah, karena itu pembinaan dan pengembangannya perlu
dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang
berpihak pada kepentingan anak, sehingga diperlukan upaya
strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat
dan mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui
kebijakan Pemerintah Daerah di dalam Kabupaten Layak
Anak; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak dalam upaya penyelenggaraan
Kabupaten Layak Anak, maka diperlukan pengaturan terkait
hal tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Kabupaten
Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Prinsip Strategi
Bab III Hak Anak
Bab IV Indikator KLA
Bab V Penyelenggaraan KLA
Bab VI Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Bab VII Kewajiban Orang Tua dan Keluarga
Bab VIII Tanggung Jawab Masyarakat
Bab IX Peran Dunia Usaha
Bab X Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak dan Desa/Kelurahan Layak Anak
Bab XII Peran Masyarakat dan Media Massa
Bab XIII Pendanaan
Bab XIV Sanksi Administratif
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. No. 2022/2, LL Kab Kep Aru 18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Aru Ursia-Urlima
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Negara mengakui dan menghormati Kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta Hak-Hak Tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa keberadaan Hukum Adat Aru Ursia-Urlima di Kabupaten Kepulauan Aru masih ada dan menjadi bagian dari komponen Masyarakat yang harus diakui dan dihormati keberadaannya oleh Negara; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2020 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak, Akses Masyarakat Hukum Adat Atas Hutan Adat Diberikan Kepada Masyarakat Hukum Adat yang telah dikukuhkan keberadaannya melalui Peraturan Daerah dan Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PERMEN-KP/2018 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat Dalam Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, akses untuk pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil pada wilayah kelola oleh Masyarakat Hukum Adat menjadi kewenangan Masyarakat Hukum Adat yang telah ditetapkan pengakuan dan perlindungan oleh Bupati/Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Aru Ursia-Urlima.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Momor P/34/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2018; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruangan/Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Aru Ursia-Urlima.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2022.
Penjelasan 5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2022
PERTANGGUNJWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggunjwaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6
(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Materi Pokok: mengatur mengenai muatan APBD TA 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
Jumlah Halaman: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Hukum serta Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa ketenteraman dan ketertiban umum merupakan tatanan yang dibutuhkan setiap daerah sebagai kondisi untuk mendukung tercapainya kesejahteraan umum;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 12 ayat (1) huruf e dan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, daerah Kabupaten Gresik mempunyai kewenangan antara lain dalam urusan wajib bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat yang dalam pelaksanaannya dijalankan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2013 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Di Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat;
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020;
mengatur penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat yang memuat penanganan dan penegakan ketenteraman dan ketertiban umum, penyelenggaraaan ketertiban masyarakat, pembinaan, peran serta masyarakat serta penguatan kelembagaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2013
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2022
pangan - DAERAH - CADANGAN - penyelenggaraan - tata cara
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 17 Tahun 2015; Permentan No. 11 Tahun 2018.
Ketentuan Umum; Penetapan Cadangan Pangan; Tahapan Penyelenggaraan Cadangan Pangan; Penanggulangan Krisis Pangan; Sistem Informasi Cadangan Pangan; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan di Daerah, Pemerintah Daerah perlu memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani di Daerah guna optimalisasi produktivitas dan swasembada pangan yang berorientasi pada pemajuan kesejahteraan umum;
b. bahwa masyarakat Kabupaten Situbondo didominasi oleh petani sebagai pilar pembangunan pertanian di Daerah, sehingga Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan guna meningkatkan hasil pertanian yang dapat menopang perekonomian petani dan perbaikan pada kualitas serta taraf hidup yang layak;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani di Daerah sesuai dengan kewenangannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 5 Tahun 1960 ;
UU No 12 Tahun 1992;
UU No 16 Tahun 2006;
UU No 41 Tahun 2009;
UU No 13 Tahun 2010;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 18 Tahun 2012;
UU No 19 Tahun 2013;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 39 Tahun 2014;
PP No 28 Tahun 1972;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 120/Permentan/OT.140/10/2014;
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor : 40/Permentan/SR.230/7/2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Permentan RI No 67/Permentan/SM.050/12/2016;
Permentan RI Nomor : 39/Permentan/HM.130/8/2018;
Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2015;
Perda Kab. Situbondo No 10 Tahun 2013;
Perda Kab. Situbondo No 4 Tahun 2017.
Asas-asas perlindungan dan pemberdayaan petani di
Daerah adalah : a. Kedaulatan; b. Kemadirian;
c. Kebermanfaatan;
d. Kebersamaan; e. Keterpaduan; f. Ketrbuakaan;
g. Efesiensi berkeadilan; dan
h. Keberlanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat