Di dalam Perturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pelaksanaan Fasilitasi Pengembangan Pesantren Bab III Koordinasi Bab IV Kerja Sama Bab V Tim Fasilitasi Pengembangan Pesantren Bab VI Pengawasan Bab VII Pendanaan Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat