INVENTARISASI BARANG DAERAH - PETUNJUK PELAKSANAAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD. 2014/NO. 105, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 22 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi Barang Daerah di Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Sistem Pembangunan Partisipatif – Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2014, maka perlu disusun Panduan Program sebagai kerangka acuan pengintegrasian pembangunan partisipatif di Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2014. Panduan tersebut disesuaikan dengan kondisi, karakter, kekhususan dan kebutuhan daerah dan diberi nama Panduan Program Duan Lolat Sejahtera Mandiri Sistem Pembangunan Partisipatif Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2014.
UU No. 06 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PEPRES No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERMENKEU No. 96/PMK.06/2007; PERDAKAB MTB No. 06 Tahun 2009; PERBUP MTB No. 02 Tahun 2012; PERBUP MTB No. 03 Tahun 2012; PERBUP MTB No. 18 Tahun 2012; PERBUP MTB No. 23 Tahun 2012.
Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi Barang Daerah di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Inventarisasi barang milik daerah adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMD yang dilaksanakan secara khusus dan menyeluruh untuk mengakuratkan pelaksanaan pencatatan semua barang daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan barang daerah Provinsi Maluku serta barang inventaris milik Negara yang digunakan dengan cara pencocokan data yang tersedia dengan kondisi factual (kondisi lapangan) dan pencatatan langsung terhadap barang-barang yang belum tercatat, serta melakukan verifikasi sehingga diperoleh data yang lengkap dan terinci sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran: 14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Tahun 2014/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penjualan Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu mengatur penjualan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Wonosobo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penjualan Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Pcraturan Pernerintah Nornor 46 Tahun 1971; Pemerintah Nornor 24 Tahun 2004; Pemerintah Nornor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2007; peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penjualan Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Wonosobo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2014.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 16 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHUNIAN RUMAH DINAS DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib penghunian Rumah Dinas Daerah sebagai salah satu sarana bagi Pemerintah
Daerah untuk memfasilitasi kelancaraan tugas-tugas dinas dan mengupayakan hunian yang layak bagi pejabat/aparatur lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang, maka perlu mengatur tata cara penggunaan rumah dinas daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghunian Rumah Dinas Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara 5188);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3573) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31
Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4515);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4855);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 12);
8. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 25 Tahun
2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
(Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2007 Nomor 25);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
4. GOLONGAN RUMAH DINAS DAN KRITERIA CALON PENGHUNI
5. SYARAT PENGHUNIAN RUMAH DINAS
6. TATA CARA PENGHUNIAN RUMAH DINAS
7. HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
8. BERAKHIRNYA SIPRD
9. PEMBINAAN
10. SANKSI
11. KETENTUAN PERALIHAN
12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perhitungan Biaya Sewa Aset Tanah Hak Pengelolaan Milik Pemerintah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya optimalisasi pendayagunaan dan peningkatan Pendapatan Daerah dalam rangka Pengelolaan Barang Milik Daerah yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga berupa pemberian hak guna bangunan diatas tanah hak pengelolaan milik pemerintah Kabupaten bengkayang, maka perlu diatur tentang Perhitungan Biaya Sewa Aset Tanah Hak Pengelolaan Milik Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 10 Tahun 1999, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 7 Tahun 2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda No. 10 tahun 2007, Perda No. 12 tahun 2007, Perda No. 13 Tahun 2011, Petbup No. 18 Tahun 2009, Peraturan Bupati No. 19 Tahun 2009.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Besarnya Biaya Sewa Tanah Hak Pengelolaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2014.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tertib adminstrasi pengelolaan
barang Daerah, perlu diadakan inventarisasi secara cermat
terhadap barang-barang milik/dikuasai oleh Pemerintah
Kabupaten Kolaka Utara;
b. bahwa untuk memperoleh data barang yang mutakhir dan
akurat perlu dilakukan lnventarisasi Barang Milik Daerah
melalui pencatatan langsung di tempat barang berada,
sehingga diperoleh data barang yang lengkap yang meliputi
jumlah, jenis, lokasi keadaan dan data lainnya guna menyusun
Buku lnventaris dan Buku lnduk lnventaris;
c. bahwa untuk keseragaman dan kelancaran kegiatan yang
dirnaksud pada huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan lnventarisasi Barang Milik Daerah
di lingkungan pemerintah kabupaten kolaka utara yang
selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kolaka Utara.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1971
tentang lnventarisasi Barang-barang milik Negara/Kekayaan
Negara;
2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara ·' (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2003
tentang pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339)
4. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
4578);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010,
sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
70 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah;
11. lnstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1970
tentang Penjualan dan Pemindah Tanganan Barang-barang
yang dimiliki/dikuasai Negara;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun
2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH,
BAB Ill KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2014.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 12 Tahun 2014
Biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas di Lingkungan sekretariat Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dalam rangka menertibkan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan di lingkungan Sekretariat Dareah Kab. Lebong
1. UU No. 39 Tahun 2003
2. UU No. 32 Tahun 2004
3. UU No. 33 Tahun 2004
4. PP No. 50 Tahun 2000
5. Permendagri No. 17 Tahun 2007
6. Permendagri No. 53 Tahun 2011
7. Perda No. 1 Tahun 2014
8. Perbup No. 6 Tahun 2014
Biaya pemeliharaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati dibebankan pada Anggaran Belanja Bupati dan Wakil Bupati
Biaya Pemeliharaan kendaraan dinas Sekda, Staf Ahli, Asisten, Kepala Bagian dan kendaraan dinas lainnya dibebankan pada Anggaran Belanja Setda Kab. Lebong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2014.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Inventarisasi Barang Milik Daerah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan inventarisasi barang milik daerah perlu menetapkan petunjuk teknis yang digunakan sebagai dasar dan pedoman pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah Kabupaten Bengkayang;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; ndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun
2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Ornamen Ukiran Pada Gedung Dan Bangunan Lain Milik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan citra ukiran Jepara dan menjadikan Kabupaten Jepara sebagai pusat ukir dunia, maka perlu adanya usaha untuk membudayakan ukiran sebagai penegas identitas Kabupaten Jepara sebagai kota ukir; bahwa untuk membudayakan ornamen ukir sebagai ciri khas Jepara pada setiap bangunan, maka perlu adanya langkah nyata dari Pemerintah Daerah guna memberikan ornmen ukiran pada bangunan milik Pemerintah Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Ornamen Ukiran Pada Gedung dan Bangunan Lain Milik Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Lingkup Pengaturan
Bab III Gedung
Bab IV Bangunan Lain
Bab V Peran Serta Masyarakat
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat