PERHITUNGAN BIAYA SEWA ASET TANAH HAK PENGELOLAAN MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2014/NO.14, LL KAB. BENGKAYANG: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perhitungan Biaya Sewa Aset Tanah Hak Pengelolaan Milik Pemerintah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya optimalisasi pendayagunaan dan peningkatan Pendapatan Daerah dalam rangka Pengelolaan Barang Milik Daerah yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga berupa pemberian hak guna bangunan diatas tanah hak pengelolaan milik pemerintah Kabupaten bengkayang, maka perlu diatur tentang Perhitungan Biaya Sewa Aset Tanah Hak Pengelolaan Milik Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 10 Tahun 1999, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 7 Tahun 2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda No. 10 tahun 2007, Perda No. 12 tahun 2007, Perda No. 13 Tahun 2011, Petbup No. 18 Tahun 2009, Peraturan Bupati No. 19 Tahun 2009.
- Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Besarnya Biaya Sewa Tanah Hak Pengelolaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2014.
- 8 halaman
|