Biaya pemeliharaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati dibebankan pada Anggaran Belanja Bupati dan Wakil Bupati Biaya Pemeliharaan kendaraan dinas Sekda, Staf Ahli, Asisten, Kepala Bagian dan kendaraan dinas lainnya dibebankan pada Anggaran Belanja Setda Kab. Lebong
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat