Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 12 Tahun 2014

Pedoman Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas di Lingkungan sekretariat Daerah Kabupaten Lebong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Biaya pemeliharaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati dibebankan pada Anggaran Belanja Bupati dan Wakil Bupati Biaya Pemeliharaan kendaraan dinas Sekda, Staf Ahli, Asisten, Kepala Bagian dan kendaraan dinas lainnya dibebankan pada Anggaran Belanja Setda Kab. Lebong

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebong Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas di Lingkungan sekretariat Daerah Kabupaten Lebong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
26 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2014
Tanggal Berlaku
26 Maret 2014
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 457 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan