Permen PAN & RB No. 5 Tahun 2019 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementrian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Badan Usaha Milik Daerah
KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA, PEMERINTAH DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
2021
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 7, BN.2021/No.196, jdih.menpan.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pembentukan inovasi pelayanan publik
melalui pelaksanaan gerakan wajib 1 (satu) instansi 1
(satu) inovasi serta guna mendorong percepatan
peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu
menyelenggarakan kompetisi inovasi pelayanan publik di
lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah,
badan usaha milik negara, dan badan usaha milik
daerah;
b. bahwa pengaturan kompetisi inovasi pelayanan publik di
lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah,
badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2019
tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di
Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah,
Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan
kebutuhan kompetisi inovasi pelayanan publik sehingga
perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan
Publik di Lingkungan Kementerian/ Lembaga, Pemerintah
Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha
Milik Daerah;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun
2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Pedoman Inovasi Pelayanan Publik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1715);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593)
Inovasi Pelayanan Publik; Persyaratan Inovasi yang diikutsertakan dalam Kompetisi; Kriteria Inovasi yang diikutsertakan dalam Kompetisi; Tema dan Kategori Kompetisi
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
Mencabut Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
5 Tahun 2019 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di
Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan
Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah (Berita
Negara Tahun 2019 Nomor 230)
8 halaman
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 7, BN. 2019 No. 451, www.peraturan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pelatihan Kepemimpinan Reformasi Birokrasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2013 tentang
Program Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
Reformasi Birokrasi, perlu ditetapkan Peraturan
Lembaga Administrasi Negara tentang Pelatihan
Kepemimpinan Reformasi Birokrasi;
b. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Reform Leader Academy sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5
Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Reform
Leader Academy, tidak sesuai lagi dengan perkembangan
kebutuhan dan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang
Pelatihan Kepemimpinan Reformasi Birokrasi;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2013 tentang
Program Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 928);
4. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 162);
5. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun
2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 14);
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
Mencabut Peraturan
Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyelenggaraan Reform Leader Academy
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 268)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga
Administrasi Negara Nomor 29 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi
Negara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Reform Leader Academy
15 halaman
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberikan wewenang khusus oleh Undang-Undang sebagai Penyidik sesuai dengan bidang tugasnya. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka di pandang perlu untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2007 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kabupaten Banjar.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2010; Peraturan Kapolri No Pol. JUKNIS/16/VII/1991; Peraturan Kapolri No Pol. JUKNIS/17/VII/1991; Peraturan Kapolri No. 20 Tahun 2010; Perda Kab. Banjar No. 09 Tahun 2008.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kabupaten Banjar dengan rincian sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Kedudukan, Tugas dan Wewenang;
c. Sekretariat PPNS;
d. Hak dan Kewajiban;
e. Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian;
f. Pelantikan dan Sumpah/Janji;
g. Kartu Tanda Pengenal;
h. Pelaksanaan Operasional PPNS;
i. Kode Etik PPNS;
j. Penegakan Kode Etik PPNS;
k. Hubungan Kerja PPNS;
l. Pengaduan;
m. Sanksi;
n. Pembinaan dan Pengawasan;
o. Pakaian dan Atribut;
p. Pembiayaan;
q. Ketentuan Peralihan;
r. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
25 Halaman
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Biaya Pendidikan Tugas Belajar Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 71 Tahun 2009 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, besaran bantuan biaya pendidikan diberikan sesuai anggaran yang telah ditetapkan dan diatur dengan Peraturan tersendiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Biaya Pendidikan Tugas Belajar Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 8 Tahun 1974, UU No 20 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007; PP No. 99 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009; Perbup Kayong Utara No. 9 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat; Perbup Kayong Utara No. 71 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Klasifikasi Bantuan Biaya Pendidikan Tugas Belajar; Jenis dan Besaran Bantuan Biaya Pendidikan Tugas Belajar; Jangka Waktu Bantuan Biaya Pendidikan Tugas Belajar; Pembiayaan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
6 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan
tugas pemerintahan di Daerah, diperlukan Pegawai Negeri
Sipil yang profesional, berintegritas, bertanggungjawab dan
memiliki kinerja tinggi dengan pengembangan dan
pembinaan karier yang kompetitif, akuntabel dan
transparan; bahwa dalam rangka pengembangan dan pembinaan karier
Pegawai Negeri Sipil agar terwujud keserasian dan
keterkaitan antara pendidikan, pangkat, jabatan,
pengabdian, prestasi kerja, sehingga terencana, terarah dan
berkesinambungan, perlu adanya pola karier Pegawai
Negeri Sipil; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan pola karier Pegawai Negeri Sipil, perlu
ditetapkan pedoman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pola Karier PNS, Penyusunan dan Penetapan Pola Karier, Penilaian Kinerja dan Penilaian Kompetensi PNS, Kelompok Rencana Suksesi, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
18 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas Serta
Tunjangan Hari Raya Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan
Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat
Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, menyatakan
bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian
Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur
dengan Peraturan Kepala Daerah;
UU No 26 Tahun 2004; UU NO 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014, PP No12 Tahun 2019; PP No 35 Tahun 2019; PP NO 36 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006
dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pemberian gaji dan tunjangan tiga belas serta tunjangan hari raya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat