Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 7 Tahun 2013

Bantuan Biaya Pendidikan Tugas Belajar Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Klasifikasi Bantuan Biaya Pendidikan Tugas Belajar; Jenis dan Besaran Bantuan Biaya Pendidikan Tugas Belajar; Jangka Waktu Bantuan Biaya Pendidikan Tugas Belajar; Pembiayaan; Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Tugas Belajar Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
04 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2013
Tanggal Berlaku
04 Maret 2013
Sumber
BD.2013/NO.7, TBD No.7, LL KAB. KAYONG UTARA: 6 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 554 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan