Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2020

Peta Proses Bisnis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2020 tentang Peta Proses Bisnis
T.E.U.
Indonesia, Badan Narkotika Nasional
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
Bentuk Singkat
Perka BNN
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
14 Juli 2020
Sumber
https://jdih.bnn.go.id/: 3 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Narkotika Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 1571 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penataan Tata Laksana (Business Process)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan