INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2008/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2005 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan
Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Tegal perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Tegal
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah
dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2008.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2005 dicabut.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan
Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
serta sebagai tindak lanjut ditetapkannya
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga,
dipandang perlu meninjau kembali Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2001
tentang Pembentukan Organisasi Lembaga
Teknis Daerah Kota Salatiga khususnya
ketentuan yang mengatur mengenai pembentukan
organisasi Badan Pengelolaan Rumah Sakit
Umum Daerah, Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 9 Tahun 2004 tentang Struktur Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota
Salatiga dan Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 2 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Salatiga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong
Praja Kota Salatiga.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kota
Salatiga yang berbentuk Inspektorat, Badan, Kantor dan Rumah
Sakit, perangkat daerah
yang merupakan gabungan dari unsur-unsur perangkat daerah
yang mempunyai kewenangan dibidang pelayanan perizinan, serta perangkat Pemerintah
Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman
dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2008.
Mencabut :
1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Salatiga khususnya ketentuan yang mengatur mengenai pembentukan
organisasi Badan Pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah;
2. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2004 tentang
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota
Salatiga; dan
3. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2007 tentang
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Salatiga.
Penjabaran tugas pokok, fungsi dan tata kerja Lembaga Teknis
Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi
Pamong Praja diatur dengan Peraturan Walikota. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh
Walikota.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2008/NO.10, TLD/NO.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Sragen, ketentuan mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen dipandang tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4384);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
8. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor: 2);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 10 ; Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 7 );
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Susunan organisasi Sekretariat Daerah, terdiri dari :
a. Sekretaris Daerah;
b. Asisten Administrasi Pemerintahan, membawahi :
1. Bagian Pemerintahan dan Pertanahan, terdiri dari :
a) Sub Bagian Tata Pemerintahan Umum;
b) Sub Bagian Pemerintahan Desa;
c) Sub Bagian Pertanahan.
2. Bagian Hukum, terdiri dari :
a) Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan;
b) Sub Bagian Pengkajian dan Dokumentasi Hukum;
c) Sub Bagian Bantuan Hukum.
3. Bagian Pemberdayaan Perempuan, terdiri dari :
a) Sub Bagian Peranan Perempuan;
b) Sub Bagian Bina Organisasi Perempuan;
c) Sub Bagian Pendataan dan Evaluasi Kualitas Perempuan.
c. Asisten Administrasi Pembagunan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahi :
1. Bagian Pembangunan, terdiri dari :
a) Sub Bagian Bina Program;
b) Sub Bagian Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan;
c) Sub Bagian Pelaporan.
2. Bagian Sumber Daya Alam, terdiri dari :
a) Sub Bagian Bina Perekonomian;
b) Sub Bagian Bina Produksi Derah;
c) Sub Bagian Lingkungan Hidup;
3. Bagian Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari :
a) Sub Bagian Agama dan Kerohanian;
b) Sub Bagian Pendidikan;
c) Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat.
d. Asisten Administrasi Umum, membawahi
1. Bagian Umum, terdiri dari :
a) Sub Bagian Tata Usaha;
b) Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
c) Sub Bagian Sandi dan Telekomunikasi.
2. Bagian Organisasi dan Kepegawaian, terdiri dari :
a) Sub Bagian Kelembagaan;
b) Sub Bagian Ketatalaksanaan ;
c) Sub Bagian Kepegawaian.
3. Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, terdiri dari :
a) Sub Bagian Pengumpulan Informasi;
b) Sub Bagian Pemberitaan dan Pembinaan Radio Siaran Publik Lokal;
c) Sub Bagian Protokol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen ( Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 24 Seri D Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 58 Seri D Nomor 47 ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen ( Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 02 Seri D Nomor 02 ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2008
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Wonogiri No. 25 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun
2001 tentang Susunan Organisasi Sekretariat Daerah
Kabupaten dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Wonogiri
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun
2001 tentang Susunan Organisasi Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Wonogiri
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun
2001 tentang Susunan Organisasi Dinas Daerah
Kabupaten Wonogiri
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun
2001 tentang Susunan Organisasi Kecamatan dan
Kelurahan di Kabupaten Wonogiri
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka
dipandang perlu melakukan penyesuaian
organisasi dan tata kerja perangkat daerah; bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sebagai
pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Wonogiri serta sebagai
upaya mendukung peningkatan pelayanan publik,
maka perlu dilakukan penyesuaian Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Wonogiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
Bab III Setda
Bab IV Staf Ahli
Bab V Setwan
Bab VI Dinas Daerah
Bab VII Lembaga Teknis Daerah
Bab VIII Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
Bab IX Kecamatan
Bab X Kelurahan
Bab XI Kelompok Jabatan Fungsional
Bab XII Tata Kerja
Bab XIII Kepegawaian
Bab XIV Eselon
Bab XV Ketentuan Lain-Lain
Bab XVI Ketentuan Peralihan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2001, dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2001 dicabut.
91 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 11 Tahun 2008
PEMBENTUKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KOTA PONTIANAK
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2008/NO.11, TLD No.11, LL KOTA PONTIANAK : 42 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah perlu dilakukan penyesuaian Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Pontianak.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 7 Tahun 1971, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 23 Tahun 1992, UU No. 7 Tahun 1996, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 16 Tahun 2006, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2007, PP No. 31 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah, Susunan Organisasi, Staf Ahli, Eselon Perangkat Daerah, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2008.
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
22 halaman dan 20 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, serta Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu
membentuk Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan. Pemerintah Kabupaten Sukamara telah menetapkan
Peraturan tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi
kewenangan Kabupaten Sukamara, yang digunakan sebagai
pedoman dalam penetapan organisasi perangkat daerah sesuai
dengan kebutuhan dan potensi daerah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57
Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 159 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 159 Tahun 2004
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI;
BAB IV
ORGANISASI DAN TATA KERJA ;
BAB V
KEPEGAWAIAN;
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2008.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya kebijakan pemerintahan dibidang kelembagaan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu melakukan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Barito Kuala.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi;Susunan Organisasi;Unit Pelaksana Teknis dan Kelompok Jabatan Fungsional;Tata Kerja;Pembiayaan;Pengangkatan dan Pemberhentian;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2008.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Ketapang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu ditetapkan peraturan daerah sebagai implementasinya
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
Peraturan Ini Mengatur Ketentuan Umum; Pembentukan; Susunan, Kedudukan, Dan Tugas Pokok; Unit Pelaksana Teknis Daerah; Eselonering; Kelompok Jabatan Fungsional; Kepegawaian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2008.
27 Halaman Peraturan Dan 36 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2005 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan
Organisasi Dinas Daerah Kota Tegal perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Tegal tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, UPTD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2008.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2005 dicabut.
35 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat