Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kelola Pasar Rakyat di Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK:
Pertumbuhan ekonomi merupakan ujung tombak perekonomian Nasional yang perlu ditingkatkan, diantaranya melalui pengelolaan dan pengembangan pasar yang dapat memenuhi permintaan Masyarakat yang usahanya dikelola secara baik. Pasar memiliki peranan yang strategis, selain menciptakan lapangan kerja yang luas juga akan dapat menumbuhkan dunia usaha dan kewiraswastaan baru dalam jumlah banyak yang mempunyai keterkaitan luas dengan sektor produksi dan jasa lainnya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Ruang Lingkup, Fungsi dan Pengelolaan Pasar; Fasilitas Pasar; Penggolongan Klasifikasi Kelas Pasar, Nama Pasar dan Pengaturan Jenis Dagangan; Penggunaan Tempat Pasar; Hak Kewajiban dan Larangan; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
13 Hlmn. Penjelasan 3 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH
ABSTRAK:
a. dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. kemiskinan merupakan permasalahan mendesak dan multisektor dan memerlukan langkah-langkah penanganan
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Lampung Timur dan Metro;
3. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
4. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. UU Nomor 25 Tahun 2001 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
6. UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional;
7. UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025.
Penggolongan Warga Miskin, Hak Kewajiban dan Tanggugjawab Warga Miskin, Tanggung Jawab Pemerintah Dunia Usaha dan Masyarakat, Monitoring dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN GORONTALO TAHUN 2021-2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2021 (3)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) ) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2021-2026.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia, UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 2 Tahun 2018, Perpres No. 59 Tahun 2017, Permendagri No. 86 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2021-2026 termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, RPJMD, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan RPJMD, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Terdiri dari 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa Komunikasi dan Informatika, merupakan kebutuhan yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat dan merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik di Kabupaten Indragiri Hilir.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2012; Perpres No. 95 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2011; Permenkominfo No. 7 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 5 (lima) Bab dan 41 (empat puluh satu) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Komunikasi dan Informasi Publik; Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
Penjelasan: 9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 03 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Tera./ Tera Ulang di Kabupaten Tapin kepada orang pribadi atau
badan, maka sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan ketentuan tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 2 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 2 Tahun 1985; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendag Nomor 08/M-DAG/PER/3/2010; Permendag Nomor 31/M.DAG/PER/10/2011; Permendag Nomor 69/M.DAG/PER/10/2012; Permendag Nomor 74/M-DAG/PER/12/2012; Permendag Nomor 71/M-DAG/PER/10/2014; Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/7/2016; Permendag Nomor 78/M-DAG/PER/11/2016; Permendag Nomor 26/M.DAG/PER/5/2017; Permendag Nomor 68
Tahun 2018; Permendagri Nomor 3 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Tapin Nomor 12
Tahun 2012; Perda Kab. Tapin Nomor 09 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang memuat Ketentuan Umum; Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; Prinsip Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Kewenangan Pemungutan; Pemanfaatan Penerimaan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemunggutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Administratif; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
38 halaman; Lampiran 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala
Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pelaksaan Pemilihan Kepala Desa.
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 72 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 65 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, pemilihan kepala desa, pelaksanaan, kepala desa, perangkat desa dan PNS sebagai calon kepala desa, kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa
Ketentuan lebih lanjut mengenai Interval waktu pemilihan Kepala Desa secara bergelombang, Pengadaan bahan, jumlah, bentuk, ukuran, dan warna surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lain serta pendistribusiannya diatur dengan Peraturan Bupati
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2019Tentang Kepengurusan Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Dari Perusahaanumum Daerah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan peran dan fungsi Perusahaan Daerah Air Bersih Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam meningkatkan perekonomian Daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan air bersih berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (principle of good corporate governance), maka perlu mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Bersih menjadi Perseroda Air Minum. Dengan ditetapkannya Pasal 5ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, makaPeraturan Daerah Kabupaten Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air minum dari Perusahaan Daerah Menjadi Perusahaan Umum Daerah perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2011; PP Nomor 54 Tahun 2017; Permendagri Nomor 37 Tahun 2018; Permendagri Nomor 118 Tahun 2018; Perda Kab. HST Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum ini memuat: Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk Badan Hukum; Anggaran Dasar; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Modal Dasar; Organ; Perencanaan dan Pelaporan; Penetapan dan Penggunaan Laba Serta Pemberian Jasa Produksi; Pembinaan dan Pengawasan; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
Mencabut:
- Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum;
- Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Kepengurusan Perusahaan Umum Daerah Air Minum
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. No. 2021/, LD Kab Kep Aru : 13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai rincian pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
Lampiran 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggaran urusan kependudukan dan pencatatan sipil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, maka telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2010 tentang administarsi kependudukan dan sehubungan dengan ditetapkanya Permendagri Nomor 14 Tahun 2015 serta perlu dinjau kembali, berdaserkan hal itu makan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggara Administrasi Kependudukan
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UUD 1945; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2022; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 27 Tahun 1994; PP No. 40 Tahun 2019; PERPRES No. 26 Tahun 2009; PERPRES No. 16 Tahun 2018; PERPRES No. 96 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2016; PERMENDARI No. 118 Tahun 2017; PEREMNDAGRI No. 119 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 96 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 102 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 7 Tahun 2009; PERDA No. 15 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban, Tugas dan Wewenang, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Data dan Dokumen Kependudukan, Sistem Informasi Pendukung Layanan AdministrasiK Kependudukan, Peran Sera Masyarakat, Kerjasama, Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
Peraturan yang dicabut adalah Perda Nomor 1 Tahun 2010
60 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2021
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD. No. 2021/3, LL Kab Raja Ampat: 6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 311 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dengan mendasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2021;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat