Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020-2040
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020-2040;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 3 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 14 Tahun 2015;PP No. 142;PP No. 12 Tahun 2017;PP no. 12 Tahun 2019;Perda No. 5 Tahun 2010;Perda No. 1 Tahun 2014;Perda No. 6 Tahun 2016;Perda No. 6 Tahun 2017;Perda No. 8 Tahun 2017;
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebagai Pedoman:
a. Perangkat Daerah dan instansi terkait dalam menetapkan dan melaksanakan
kebijakan industri;
b. Pemerintah Kabupaten dalam penyusunan RPIP; dan
c. Pelaku industri dan masyarakat dalam membangun sektor industri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
164 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2021 Nomor : 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/ Daerah/ Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Buton Selatan telah melakukan penyertaan Modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Pada PT. Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
c. bahwa dalam rangka memperluas investasi lansung Pemerintah Kabupaten Buton Selatan serta penguatan struktur permodalan pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya, maka perlu melakukan penambahan penyertaan modal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investas Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4812);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 734);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3);
13. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan;
14. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
15. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Penyertaan Modal
Bab IV Sumber Dana
Bab V Pembagian Keuntungan
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menyebutkan selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dan bupati/walikota mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRA/DPRK, dan menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/kota kepada masyarakat;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kabupaten Pidie Jaya tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 7 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 33 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 3 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 5 Tahun 2020; Peraturan Bupati Pidie Jaya No. 23 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Bupati Pidie Jaya No. 27 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 4 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Pidie Jaya No. 24 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pidie Jaya No. 26 Tahun 2019; Peraturan Bupati Pidie Jaya No. 33 Tahun 2019; Peraturan Bupati Pidie Jaya No. 38 Tahun 2020.
Dalam Qanun ini mengatur 12 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Nagan Raya maka perlu melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang; bahwa dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan lingkungan hidup yang meliputi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup baik dalam skala besar, menengah dan kecil, rusaknya sumber air, dan ruang terbuka hijau yang mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan dapat mengancam kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya, perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara komprehensif,
taat asas dan terpadu; bahwa urusan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan urusan wajib daerah, dan untuk itu dalam rangka mewujudkan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka perlu diatur upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 11 tahun 1974; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 4 Tahun 2002; UU Nomor 5 Tahun 1984; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 11 tahun 2006; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 tahun 2014; PP Nomor 28 Tahun 1985; PP Nomor 121 Tahun 2015; PP Nomor 27 Tahun 2012; PP Nomor 13 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 148 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, BAB III Perencanaan, BAB IV Pemanfaatan, BAB V Pengendalian, BAB VI Kajian Lingkungan Hidup Strategis, BAB VII Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup, BAB VIII Studi Kelayakan Lingkungan, BAB IX Perizinan Lingkungan, BAB X Istrumen Ekonomi, Peraturan Perundang-Undangan dan Anggaran Berbasis Lingkungan, BAB XI Pemeliharaan, BAB XII Peran Serta Masyarakat, BAB XIII Pengawasan, BAB XIV Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup daerah, BAB XV Pembinaan, BAB XVI Larangan, BAB XVII Kelembagaan, BAB XVIII FAsilitas Penyelesaian Sengketa, BAB XIX Standar Pelayanan Minimal, BAB XX Data dan Informasi Lingkungan, BAB XXI Sanksi Administratif, BAB XXII Ketentuan Pidana, BAB XXIII Ketentuan Peralihan, BAB XXIV Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
HAL 66, LAMPIRAN 37
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mewujudkan kemandirian keuangan daerah demi suksesnya pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka perlu meningkatkan pendapatan asli daerah;
b. Bahwa dalam rangka penguatan permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur maka Pemerintah Kota kupang memberikan tambahan penyertaan modal daerah sebagai Investasi daerah melalui peraturan daerah;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayal (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyertaan modaJ ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Penyertaan Modal; Bab 3. Penganggaran; Bab 4. Realisasi; Bab 5. Penatausahaan dan Pelaporan; Bab 6. Hasil Usaha; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kota Kupang Nornor 4 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah, Pada Perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dicabut
10 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2021
penerbitan - izin - pendidikan - anak - usia - dini - pada - jalur - pendidikan - formal
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2021/276
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerbitan Izin Pendidikan Anak Usia Dini Pada Jalur Pendidikan Formal
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang cerdas, Perda Kota Cimahi diperlukan pedoman untuk menerbitkan perizinan diperlukan dasar hukum untuk menerbitkan perizinan maka perlu mentapkan Perda tentang Penerbitan Izin Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur Pendidikan Formal.
Dasar Hukum Peraturan Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2018; Permen Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 84 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketenuan Umum, Penyelenggara, Persyaratan, Permohonan, penerbitan Dan Penolakan, Perubahan Nama atau Bentuk, Penutup, Monitoring Dan Evaluasi, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
22 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2021
Mencabut
1. Perda Kabupaten Mamuju No. 10 Tahun 1992
2. Perda Kabupaten Mamuju No. 25 Tahun 2001
3. Perda Kabupaten Mamuju No. 7 Tahun 2002
4. Perda Kabupaten Mamuju No. 20 Tahun 2001
5. Perda Kabupaten Mamuju No. 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju tentang Retribusi, perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Perda:
1. Perda Kabupaten Mamuju No. 10 Tahun 1992
2. Perda Kabupaten Mamuju No. 25 Tahun 2001
3. Perda Kabupaten Mamuju No. 7 Tahun 2002
4. Perda Kabupaten Mamuju No. 20 Tahun 2001
5. Perda Kabupaten Mamuju No. 3 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
1. Perda Kabupaten Mamuju No. 10 Tahun 1992
2. Perda Kabupaten Mamuju No. 25 Tahun 2001
3. Perda Kabupaten Mamuju No. 7 Tahun 2002
4. Perda Kabupaten Mamuju No. 20 Tahun 2001
5. Perda Kabupaten Mamuju No. 3 Tahun 2019
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. No. 2021/03, TLD. No. 026, LL Kab Fakfak: 37 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
Bahwa lahan pertanian pangan merupakan sumber daya alam yang di karuniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sehingga perlu dilindungi dan dikembangkan secara konsisten. Lahan pertanian di Kabupaten Fakfak setiap tahun mengalami penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan alih fungsi lahan, sehingga dikhawatirkan Pemerintah Daerah kesulitan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional. Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menyebutkan bahwa perlindungan lahan pangan berkelanjutan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2021
PERDA Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pagar Alam
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pagar Alam
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dipandang perlu untuk merubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pagar Alam.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kalo diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PERDA No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pagar Alam
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN TERHADAP MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat di Kabupaten Sarolangun merupakan salah satu langkah penting yang harus diambil dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan dalam rangka pemenuhan Hak Asasi Manusia serta kewajiban Negara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
b. bahwa setiap orang pada masyarakat hukum adat di Kabupaten Sarolangun diakui tanpa perbedaan terkait hak-hak asasi manusia yang diakui dalam hukum internasional dan nasional, dan bahwa mereka memiliki hak-hak kolektif yang diperlukan untuk pengembangan keberadaan dan proses kehidupan mereka sebagai satu kelompok masyarakat secara utuh;
c. bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat di Kabupaten Sarolangun merupakan hal yang penting sebagai bagian dari penghargaan terhadap keberadaan tradisi, sejarah dan pandangan hidup mereka yang khas secara komunal sebagai bagian dari keseluruhan masyarakat yang ada di Kabupaten Sarolangun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman
Pengakuan dan Perlindungan Terhadap Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sarolangun;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
3. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 951);
9. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1127);
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEDOMAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN TERHADAP MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN SAROLANGUN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat