RENCANA-PEMBANGUNAN-INDUSTRI-PROVINSI-SULAWESI-BARAT-TAHUN-2020-2040
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2021/NO. 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020-2040
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020-2040;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 3 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 14 Tahun 2015;PP No. 142;PP No. 12 Tahun 2017;PP no. 12 Tahun 2019;Perda No. 5 Tahun 2010;Perda No. 1 Tahun 2014;Perda No. 6 Tahun 2016;Perda No. 6 Tahun 2017;Perda No. 8 Tahun 2017;
- Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebagai Pedoman:
a. Perangkat Daerah dan instansi terkait dalam menetapkan dan melaksanakan
kebijakan industri;
b. Pemerintah Kabupaten dalam penyusunan RPIP; dan
c. Pelaku industri dan masyarakat dalam membangun sektor industri.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
- 164 hlm
|