Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 3, BN 2020 (1104): 21 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pembentukan Produk Hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan tugas pembinaan ideologi Pancasila agar berjalan terencana, terpadu, dan terarah, dibutuhkan produk hukum yang proses pembentukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan karakteristik kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018.
Produk Hukum BPIP adalah peraturan atau keputusan yang memuat norma hukum yang ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah, Kepala, Sekretaris Utama, atau Deputi di lingkungan BPIP. Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang selanjutnya disebut dengan Peraturan BPIP adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan Ketua Dewan Pengarah.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
Lampiran file: 23 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 21 dan lampiran hlm 22 sd 23)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2020
pendidikan - pelatihan - badan pembinaan ideologi pancasila
2020
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 2, BN 2020 (900): 9 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk menegakkan dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila melalui pendidikan dan pelatihan bagi seluruh penyelenggara negara, komponen bangsa, dan warga
negara Indonesia.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018.
Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disebut dengan Diklat PIP adalah pembelajaran yang diselenggarakan oleh BPIP untuk
meningkatkan nilai, pengetahuan, dan tindakan untuk mengaktualisasikan Pancasila.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
Lampiran file: 41 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 9 dan lampiran hlm 10 sd 41)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2020
Rencana Strategi - badan pembinaan ideologi pancasila - tahun 2020-2024
2020
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 1, BN 2020 (600): 5 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2020 - 2024
ABSTRAK:
Perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang
Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2020 – 2024.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan keempat (RPJMN IV) dari RPJPN 2005-2025, yakni tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disebut Renstra BPIP adalah dokumen perencanaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2020-2024 yang merupakan penjabaran dari RPJMN.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2018 – 2023 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1239), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 112 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 5 dan lampiran hlm 6 sd 112)
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan BP Tapera No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan
Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Penunjukan Manajer Investasi
Peraturan LPSK No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 7
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan
Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan
Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis bagi
Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu
TATA CARA - PENGAJUAN - PEMERIKSAAN - PERMOHONAN - KOMPENSASI - BANTUAN MEDIS - REHABILITASI PSIKOSOSIAL - PSIKOLOGIS - KORBAN - TINDAK PIDANA - TERORISME - MASA LALU
2020
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 7, BN 2020 (1038); 15 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan
Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial
dan Psikologis Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa
Lalu
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44D ayat (3) dan
Pasal 44F ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan
Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2018; UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 35 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Pengajuan Permohonan dan pemeriksaan permohonan kompensasi, bantuan medis, rehabilitasi korban Tindak Pidanan Terorisme Masa Lalu
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
15 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 Tahun 2020
SISTEM - KLASIFIKASI - KEAMANAN - AKSES - ARSIP DINAMIS - LINGKUNGAN - LEMBAGA PERLINDUNGAN - SAKSI - KORBAN
2020
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 6, BN 2020 (608); 171 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses
Arsip Dinamis di Lingkungan Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban
ABSTRAK:
untuk pengelolaan arsip dinamis dan
memudahkan akses arsip bagi publik dan perlindungan
terhadap keamanan arsip, perlu adanya sistem klasifikasi
keamanan atau pengaturan terhadap akses arsip dinamis
di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh
pihak yang tidak berhak
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 60 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2019; Persekjen LPSK Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mengenai sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, pengamanan fisik dan informasi arsip, penyerahan arsip dinamis di lingkungan LPSK
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2020.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat