URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL - DINAS KEBUDAYAAN - PARIWISATA - PEMUDA - OLAHRAGA - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2008/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DINAS KEBUDAYAAN, PARIWISATA PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarkat, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanjung Jabung Timur
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 01 Tahun 2008
PERBUP ini Mengatur Mengenai Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Meliputi Susunan Organisasi; Uraian Tugas Kepala Dinas; Uraian Tugas Sekretaris dan Kepala Sub Bagian; Uraian Tugas Kepala Bidang dan Kepala Seksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 537 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dilingkungan Dinas Pariwisata Seni Budaya, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanjung Jabung Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
15 hlmn;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengurus Dan Pengawas Internal Lembaga Perkreditan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Lembaga Perkreditan Desa, Perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pengurus dan Pengawas Internal Lembaga
Perkreditan Desa;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 3 Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 14 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2008.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 16 Tahun 2008
sistem-pendidikanbahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, orang tua, pengusaha, dan masyarakat sehingga diperlukan adanya kerjasama semua pihak dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pendidikan Di Daerah
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, orang tua, pengusaha, dan masyarakat sehingga diperlukan adanya kerjasama semua pihak dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah
Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Visi, Misi dan Kaidah Penyelenggaraan Pendidikan; Arah, Tujuan dan Fungsi; Wajib Belajar; Pendirian, Penutupan, Akreditasi dan Penerimaan Siswa; Jalur dan Jenis Pendidikan; Jenjang Pendidikan; Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Kepala Sekolah/Madrasah; Sarana dan Biaya; Kurikulum; Hari Belajar dan Libur Sekolah; Bahasa Pengantar; Penilaian; Peran Serta Masyarakat; Dewan Pendidikan Daerah dan Komite Sekolah/Madrasah; Tanggung Jawab Pengelolaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008.
18 Halaman Peraturan dan 6 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 2008 No.21/TLD No.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan urusan otonomi daerah dan tugas-tugas umum pemerintahan serta tugas-tugas lain yang dilimpahkan dari Bupati, maka perlu organisasi perangkat daerah yang secara teknis operasional melaksanakan urusan dimaksud di kecamatan dan kelurahan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2001;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2002;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Wonosobo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2001 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kecamatan Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2003 Nomor 5 Seri D Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2001 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2003 Nomor 6 Seri D Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6
c. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2004 Nomor 30 Seri D Nomor 4) ditarik dan dinyatakan tidak berlaku.
d. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2004 Nomor 31 Seri D Nomor 5) ditarik dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Dengan ditetapkan UU No. 34 Tahun 2000 dan PP No. 65 Tahun 2001, maka Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 10 Tahun 1998 tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terutama terhadap Pasal 60 ayat (3) PP No. 65 Tahun 2001 dan perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 15 Tahun 1985; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 3 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Penerangan Jalan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, obyek, dan subyek pajak; dasar pengenaan dan tarif pajak; wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak; masa pajak, saat pajak terhutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak; tata cara pembentukan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kadaluarsa; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin No. 10 Tahun 1998 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2008
organisasi - tata kerja - dinas kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2008/No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka kelembagaan perangkat daerah perlu diadakan penataan kembali sehingga dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pariwisata sudah tidak sesuai dengan perkembangan kelembagaan perangkat daerah dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dna Olahraga Kabupaten Klaten. Hal-hal yang diatur antara lain tentang pembentukan dinas, kedudukan dan tugas pokok dinas, susunan organisasi, kelompok Jabatan Fungsional yang ada pada dinas, tata kerja dinas, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural yang ada pada dinas. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2001 dicabut.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerimaan Siswa Baru pada Taman Kanak-Kanak/Roudatul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan Sekolah Kejuruan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Pasca Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur akibat bencana alam, dengan sumber dana Pasca Bencana dari Kementerian Menkokesra yang ditransfer ke dalam batang tubuh APBD Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008;
b.' bahwa mengingat waktu pelaksanaan kegiatan tersisa 4 (ernpat) bulan, maka harus dilakukan pengelolaan lebih dini (tender dan pembayaran) atas kegiatan tersebut dengan Sistem Parsial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Pasca Bencana.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbandaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2007 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 151);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belania Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 171);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2007 tentang Peniabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 24).
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMANFAATAN DANA BANTUAN
..;. PASCA BENCANA
Pasal 1
Memanfaatkan Dana Bantuan Pasca Bencana sebesar Rp, 6.500.000.000, - (Enam
Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
Pasal 2
Pemanfaatan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diperuntukan pada kegiatan sebasai berikut :
1. Rehabilitasi Tanggul Sungai Masamba Desa Putemata sebesar Rp. 370.000.000,-
2. Rehabilitasi Tanggul Sungai Masamba Desa Pombakka sebesar Rp. 719.000.000, -
3. Rehabilitasi Tanggul Sungai Masamba Desa Salekoe sebesar Rp, 717.000.000, -
4. Rehabilitasi Tanggul Sungai Larnpuawa Desa Sukarnaiu sebesar Rp. 477.000.000,-
5. Rehabilitasi Tanggul Sungai Masamba Desa Tingkara sebesar Rp. 717.000.000, -
6. Pembangunan Jembatan Sungai Werenni Desa Lembang-lembang sebesar
Rp.680.000.000, -
7. Peninggian Badan Jalan Ruas Desa Pongo sebesar Rp, 820.000.000,-
8. Rehabilitasi Tanggul Sungai Masamba Desa Pettalandung sebesar
Rp.480.000.000, -
9. Rehabilitasi Tanggul Sungai Rongkong Desa Tarobok dan Desa Lara sebesar
Rp.590.000.000, -
10. Proteksi Pantai Munte sebesar Rp, 250.000.000,-
11. Rehabilitasi Tanggul Sungai Uraso Desa Cendana Putih I sebesar Rp.680.000.000, -
Pasal 3
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kesejahteraan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Klaten, dalam rangka mengemban amanat
rakyat dan sebagai upaya untuk mendorong peningkatan efisiensi dan
efektifitas pelaksanaan tugas-tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Klaten, sesuai ketentuan peraturan perundang
undangan yang berlaku, perlu memberikan tunjangan perumahan kepada
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a diatas maka Peraturan
Bupati Klaten Nomor 17 Tahun 2006 tentang Tunjangan Perumahan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Klaten dipandang sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu diganti
dengan peraturan yang baru; bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a dan b di atas perlu diatur dengan Peraturan Bupati Klaten tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran dan penerima Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten diberikan dalam bentuk uang yang dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008 dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standard harga setempat yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2008.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2008
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan
pengembangan pembangunan perekonomian di daerah dan
peningkatan pelayanan PT. Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah kepada masyarakat Kota Semarang serta
dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah maka
diperlukan tambahan dana dalam bentuk pernyertaan modal
daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang
kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
Tahun 2008.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pengalihan kepemilikan barang milik
daerah dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan yang tidak
dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai
modal/saham daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip Dan Tujuan; 3. Besaran; 4. Sumber Dana; 5. Pengawasan; 6. Deviden; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2008.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat