sotk
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 2008 No.21/TLD No.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- bahwa untuk pelaksanaan urusan otonomi daerah dan tugas-tugas umum pemerintahan serta tugas-tugas lain yang dilimpahkan dari Bupati, maka perlu organisasi perangkat daerah yang secara teknis operasional melaksanakan urusan dimaksud di kecamatan dan kelurahan
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2001;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2002;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2008
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Wonosobo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2008.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2001 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kecamatan Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2003 Nomor 5 Seri D Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2001 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2003 Nomor 6 Seri D Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6
c. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2004 Nomor 30 Seri D Nomor 4) ditarik dan dinyatakan tidak berlaku.
d. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2004 Nomor 31 Seri D Nomor 5) ditarik dan dinyatakan tidak berlaku.
- 7 hlm
|