PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2017 NOMOR 28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan Pasal dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu dilakukan perubahan
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 04 Tahun 2018
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2018/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011, bahwa Pemerintah daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa tambahan penghasilan diberikan untuk meningkatkan kinerja, disiplin, kualitas pelayanan dan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil serta dalam rangka mewujudkan birokrasi dan aparatur sipil negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun
2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5258);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 587);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajeman Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Dapartemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun
2011 tentang Pedoman Penataan sistem Tambahan
Penghasilan Pegawai Pegawai Negeri;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan Di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2018 Tentang Tata cara Pembayaran Tambahan
Penghasilan Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga;
16. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tambahan Penghasilan Pegawai Pegawai Negeri Sipil;
17. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun
2006 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006 Nomor
165);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 04 Tahun
2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2016 Nomor
246).
BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
BAB III
KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
BAB IV PENGUKURAN KINERJA
BAB V
PEMOTONGAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
BAB VI
MEKANISME PELAPORAN DAN PEMBAYARAN
BAB VII PENCATATAN KEHADIRAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, segala Peraturan Bupati yang telah dikeluarkan sepanjang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Bupati ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
PERATURAN BUPATI JENEPONTO NOMOR 4 TAHUN 2018
TENTANG
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO
22 HALAMAN
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan objek retribusi rumah potong hewan guna optimalisasi dan efektivitas pelayanan rumah potong hewan kepada masyarakat serta peningkatan pendapatan asli daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan, dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3101);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5356);
20. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 99);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 151);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 199);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan sebagai berikut :
- Pasal 3 mengenai objek Retribusi Rumah Potong Hewan dan hal yang menjadi pengecualian dari objek Retribusi tersebut.
- Pasal 8 mengenai struktur dan besarnya tarif, dasar penetapan tarif Retribusi dan pengaturan mmengenai surat keterangan kepemilikan yang sah atas hewan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 04 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 188.34-8765 Tahun 2016 tentang
Pembatalan beberapa ketentuan Peraturan Daerah
Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2012
tentang Pajak Hiburan, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2012 perlu
ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan;
1.
2.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 26 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Daerah Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3686) sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Daerah Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3988);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
7. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkup
Pemerintahan Daerah Kabupaten Bulukumba
(Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun
2005 Nomor 4 Seri D);
Mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Kawasan Aloon-Aloon Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penataan Kawasan Aloon-Aloon Kabupaten Temanggung memerlukan penanganan sebagai sarana untuk dapat menjalankan fungsi pengarahan dan fungsi control agar pengelolaan Kawasan Aloon-Aloon Kebupaten Temanggung dapat tertata, terarah dan terkonsep.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perda Kabupaten Temanggung No.12 tahun 2011 tentang Kebersihan,Keindahan,Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan. Perda Kabupaten Temanggung No.31 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perpakiran. Perda Kabupaten Temanggung No.1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Temanggung No.9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung No.1 tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perda Kabupaten Temanggung No.21 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Temanggung.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Tujuan, Sasaran, Ruang Lingkup, Pengaturan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 04 Tahun 2018
PEDOMAN PELAKSANAAN aNGGARAN pENDAPATAN DAN bELANJA dAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2018/NO.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lebak Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
1. UU No 23 Th 2000; 2. UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 th 2015; 3. PP No 58Th 2005;
4. PP No 39 Th 2007; 5. PP No 71 Th 2010; 6. Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubag dg Permendagri No 21 Th 2011; 7. Permendagri No 33 Th 2017; 8. Perda No 15 Th 2006; 9. Perda No 8 Th 2016; 10. Perda No 10 Th 2017; 11. Perbup No 67 Th 2017.
Ketentuan dalam Lampiran angka 42812, angka 42813 dan angka 42814 Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (Berita Daerah Kabupaten Lebak tahun 2017 Nomor 71) diubah sehingga keseluruhan Lampiran angka 42812, angka 42813 dan angka 42814 selengkapnya menjadi berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2017
Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2018
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2018 No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penegerian Sekolah Dasar Negeri 21 Dilam, Sekolah Dasar Negeri 43 Anau Kadok Talang dan Sekolah Menengah Pertama Negeri 6 Lembang Jaya Kabupaten Solok
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang pelaksanaan pendidikan di Kabupaten Solok perlu melakukan penegerian SDN 21 Dilam Kec. Bukit Sundi, SDN 43 Anau Kadok Talang Kec. Gunung Talang dan SMPN 6 Lembang Jaya Kec. Lembang Jaya Kab. Solok.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PP No.39 Tahun 2004, PP No. 17 Tahun 2010, Perda Kab. Solok No. 6 Tahun 2009
Menegerikan SDN 21 Dilam Kec. Bukit Sundi, SDN 43 Anau Kadok Talang Kec. Gunung Talang dan SMPN 6 Lembang Jaya Kec. Lembang Jaya Kab. Solok. Kedudukan, tugas dan fungsi serta susunan organisasi dan tata kerja SDN 21 Dilam Kec. Bukit Sundi, SDN 43 Anau Kadok Talang Kec. Gunung Talang dan SMPN 6 Lembang Jaya Kab. Solok, masing-masing berlaku ketentuan dalam Kepmen Pendidikan dan Kebudayaan No. 033/O/1997, dan Kepmendikbud No. 088/O/2000 untuk SD dan Kepmendikbud No. 034/O/1997, Kepmendikbud No. 183/O/2000 untuk SMP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
6 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat