PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA kantor pemberdayaan masyarakat KABUPATEN BONE BOLANGO
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 18 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 18 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bone Bolango
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; Pepres No.44 Tahun 1999; Perda Kab Bone Bolago No.18 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabran Tugas, Fungsi dan Kewenangan Kantor, Penjabaran Tugas Dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2005.
Terdiri dari 16 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Alor Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH KABUPATEN ALOR
ABSTRAK:
bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja tertentu demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan yang efektif, efisiensi dan bertanggung jawab, maka berdasarkan ketentuan Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Alor, perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Daerah dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Alor
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kab. Alor No. 8 tahun 2016
Peraturan Bupati tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Pembentukan; IV. Kedudukan; V. Klasifikasi; VI. Susunan Organiasi; VII. Kelompok Jabatan Fungsional; VIII. Tugas dan Fungsi UPTD; IX. Tata Kerja; X. Pengangkatan dan Pemberhentian; XI. Pembiayaan; XII. Ketentuan Peralihan; XIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Bupati Alor Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengadaan Barang/Jasa
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenhub No. 43 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Diubah dengan :
Permenhub No. 141 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Mengubah :
Permenhub No. 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 19, BN.2016/No.324, jdih.dephub.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelayanan Pengadaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
KEPPRES No. 42 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2001
KEPPRES No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
Diubah dengan :
KEPPRES No. 64 Tahun 1989 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 Tentang Penyempurnaan Organisasi Badan Koordinasi Intelijen Negara
Mencabut :
KEPPRES No. 8 Tahun 1976 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1973 Tentang Penyempurnaan Struktur Organisasi Badan Koordinasi Intelijen Negara
KEPPRES No. 38 Tahun 1973 tentang Penyempurnaan Struktur Organisasi Badan Koordinasi Intelijen Negara
Panitia - Nasional - Penyelenggaraan - FIFA U-20 - World Cup - Tahun - 2021
2020
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 19, jdih.setneg.go.id : 9 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan FIFA Council Meeting di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok, tanggal 24 Oktober 2019, Indonesia telah ditetapkan sebagai tuan rumah Piala Dunia Sepakbola FIFA U-20 (FIFA U-20 World Cup) Tahun 2021. Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah Indonesia mempunyai tanggung jawab terhadap penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 sehingga perlu ditetapkan Keppres tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 3 Tahun 2005; PP Nomor 17 Tahun 2007; dan PP Nomor 18 Tahun 2007.
Keppres ini mengatur mengenai pembentukan Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-20 Tahun 2021 (Indonesia FIFA U-20 World Cup Organizing Committee) / INAFOC yang berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia. Panitia dimaksud mempunyai tugas menyiapkan dan menyelenggarakan FIFA U-20 World Cup Indonesia Tahun 2021 yang akan dilaksanakan di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Bali.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Sipatana
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan optimalisasi pelaksanaan tugas-tugas serta memenuhi aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Kota Utara, serta bedasarkan penilaian pembentukan kecamatan baru hasil Pemekaran Kecamatan Kota Utara telah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kota Gorontalo No. 16 Tahun 2002; Perda Kota Gorontalo No. 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Kecamatan Sipatana termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, batas wilayah dan pusat pemerintahan, kewenangan kecamatan, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2011.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN ADMINISTRASI SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Pelayanan
Administrasi di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi
Sumatera Utara, perlu menerapkan pola pelayanan yang
transparan dan akuntabel serta membentuk Unit Layanan Administrasi.
Dasar Hukum dari Pergub ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatra Utara, 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, 6. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi 2010-2025; 7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara, 8. Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Pergub ini mengatur tentang: ketentuan umum, Unit Layanan Administrasi, Layanan Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Layana Konsultasi Setda Provinsi Sumatera Utara, Pembiayaan, serta Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2017.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Tim Renegosiasi Perjanjian Penjualan Dan Pembelian Liquid Natural Gas Tangguh
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat