Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 38 Tahun 1973

Penyempurnaan Struktur Organisasi Badan Koordinasi Intelijen Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 1973 tentang Penyempurnaan Struktur Organisasi Badan Koordinasi Intelijen Negara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
38
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1973
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 756 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 19 Tahun 1981 tentang Penyempurnaan Organisasi Badan Koordinasi Intelijen Negara
Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 8 Tahun 1976 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1973 Tentang Penyempurnaan Struktur Organisasi Badan Koordinasi Intelijen Negara
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 76 Tahun 1970 tentang Penjempurnaan Struktur Organisasi Badan Koordinasi Intelidjen Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan