Peraturan Bupati tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Pembentukan; IV. Kedudukan; V. Klasifikasi; VI. Susunan Organiasi; VII. Kelompok Jabatan Fungsional; VIII. Tugas dan Fungsi UPTD; IX. Tata Kerja; X. Pengangkatan dan Pemberhentian; XI. Pembiayaan; XII. Ketentuan Peralihan; XIII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat