Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Desa
ABSTRAK:
dalam rangka lebih mendayagunakan dan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa agar efektif dan mampu mengakomodir kepentingan masyarakat dalam tatanan pemerintahan Desa, dipandang perlu melakukan perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang desa,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun
2008 tentang Desa.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 ;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun
2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun
2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun
2008 tentang Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2010
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA-PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN TATA CARA PENYUSUNAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN TATA CARA PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 73 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tantang Desa, maka kepala Desa bersama BPD menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belnja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa; bahwa peraturan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 15 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dianggap belum cukup memberikan pedoman yang menyeluruh dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, sehingga perlu dicabut dan dibentuk Peraturan Daerah yang baru; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Tata cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
UU No. 51 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 11 Tahun 2008; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 13 Tahun 2008; Perda Kab. Banggai Kepulauan Nomor 14 Tahun 2008; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 6 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pembentukan dan Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Tata Cara Penyusunan APBDesa, Mekanisme Pembahasan dan Penetapan APBDesa, Pengelolaan APBDesa, Mekanisme Pengangkatan Bendaharawan Desa, Tata Usaha Keuangan Desa, Perubahan APBDesa, Perhitungan Anggaran Desa, Mekanisme Pengelolaan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan atas Pelaksanaan APBDesa, dan Tuntutan Pembendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai kepulauan Nomor 15 Tahun 2001
13 Halaman, Penjelasan: 6 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2010 No.6/TLD No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wonosobo Kepada Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan
masyarakat desa maka urusan-urusan pemerintahan daerah
kabupaten yang selama ini dilaksanakan, dapat diserahkan
pengaturannya kepada desa;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peratur an Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur tata cara
penyerahan urusan pemerintahan daerah kepada desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Kewenangan Desa,Jenis Urusan Pemerintahan,Tata Cara Penyerahan Urusan,Pelaksanaan Urusan,Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2010.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 6 Tahun 2010
pemilihan - pengangkatan - dan - pemberhentian - kuwu
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Thn 2010/No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kuwu
ABSTRAK:
Bahwa desa sebagai kesatuan masyarakat ukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimakdus pada huruf a maka ketentuan mengenai pemilihan , pengangkatan dan pemberhentian kuwu perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Cirebon No. 15 Tahun 2007; Perda Kab. Cirebon No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Cireon No. 4 Tahun 2010.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pemilihan Kuwu, Persyaratan Pemilih, Persyaratan Calon Kuwu, Penjaringan Dan Penyaringan Bakal Calon, Keberatan Penetapan Bakal Calon Kuwu, Pelaksanaan Kapanye, Biaya Pemilihan, Pemungutan Suara, Perhitungan Suara, Penetapan Calon Terpilih, Keberatan Hasil Pemilihan, Pengesahan Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah serta masa jabatan, Tugas Wewenag Kewajiban Dan Larangan Kuwu, Pemberhentian Dan pemberhentian sementara Kuwu, pegawai Negri sipil Yang Dipilih Menjadi Kuwu, Sanksi Pelanggaran, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
21 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.109, TLD NO.67
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu menetapkan Pedoman Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.
Dasar Hukum: 1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
2. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan status desa menjadi Kelurahan.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
MENGATUR TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2010.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun 2005 tentang Kelurahan dan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan, perlu mengatur tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan ;
I. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 31 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 42);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 39, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 73);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 40 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 74);
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Pembentukan Kelurahan:
3. Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan:
4. Pembiayaan:
5. Pembinaan dan Pengawasan:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nornor 8 Tahun 2001 tentang Pernbentukan, Penghapusan clan Penggabungan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2001 Nomor 7 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Tamunih, Desa Batu Bulan, Dan Desa Dadap Kusan Raya Di Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, khususnya tentang pemekaran maka perlu adanya Pembentukan Desa di setiap Kecamatan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan perkembangan kemampuan ekonomi, kondisi Desa, kondisi sosial Budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan
pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Desa baru disetiap Kecamatan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa pembentukan Desa sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah; bahwa pembentukan Desa-desa baru di wilayah Kecamatan Kusan Hulu adalah merupakan wujud aspirasi dan kehendak masyarakat
yang disampaikan ke Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Tamunih, Desa Batu Bulan, dan Desa Dadap Kusan Raya di Kecamatan Kusan Hulu
Kabupaten Tanah Bumbu ;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Desa Tamunih, Desa Batu Bulan, Dan Desa Dadap Kusan Raya Di Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan Pembentukan Desa; Pembentukan Desa, Batas Wilayah Dan Ibukota; Kewenangan Desa; Pembiayaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Pembinaan Dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pelaksanaan Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 30 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Jenis Urusan Pemerintahan;Tata Cara Penyerahan Urusan;Pelaksanaan Urusan;Pembiayaan;Pembinaan dan Pengawasan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2010.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal
48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka perlu menetapkan Tata Cara Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2006;
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG TATA CARA PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN; LPPD KEPALA DESA ; LKPJ KEPALA DESA; INFORMASI LPPD; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PELAPORAN ADMINISTRASI KEUANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ; KETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat